KOMPAS.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.
Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar, disebut non-UMK atau usaha besar.
Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.
Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usahanya terlebih dahulu. Sekarang pendaftaran bisa lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.
Syarat daftar UMKM online
Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mendaftarkan izin usaha:
Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online?
Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Namun, sebelum mendaftarkannya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.
1. Daftar akun OSS
Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:
2. Daftar izin usaha UMKM
Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran UMKM secara online.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/26/091500265/syarat-daftar-umkm-secara-online-apa-saja-yang-perlu-dipersiapkan-