Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Daftar UMKM secara Online, Apa Saja yang Perlu Dipersiapkan?

KOMPAS.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah atau UMKM adalah bisnis yang dijalankan individu, rumah tangga, atau badan usaha ukuran kecil.

Sedangkan usaha ekonomi produktif yang memiliki jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan lebih besar, disebut non-UMK atau usaha besar.

Dilansir dari laman OSS Kementerian Investasi/BKPM, UMKM adalah usaha perseorangan atau badan usaha milik WNI dengan modal maksimal Rp 5 miliar, tidak termasuk tanah dan bangunan.

Untuk menjalankan usahanya, pelaku UMKM perlu mendaftarkan izin usahanya terlebih dahulu. Sekarang pendaftaran bisa lebih mudah, karena bisa dilakukan secara online.

Syarat daftar UMKM online

Berikut beberapa persyaratan yang perlu Anda persiapkan sebelum mendaftarkan izin usaha:

Lalu, bagaimana cara mendaftar UMKM secara online?

Daftar UMKM online dapat dilakukan melalui sistem Online Single Submission (OSS).

Namun, sebelum mendaftarkannya, langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah membuat akun OSS terlebih dahulu.

1. Daftar akun OSS

Berikut adalah langkah-langkah untuk mendapatkan hak akses OSS:

2. Daftar izin usaha UMKM

Setelah memiliki hak akses OSS, Anda dapat memulai mengurus perizinan UMKM. Berikut cara mengurus perizinan berusaha bagi UMKM di Indonesia:

  • Buka laman https://oss.go.id/
  • Pilih menu “Ajukan Perizinan Usaha Mikro & Kecil” atau Anda bisa langsung klik “Masuk” yang berada di pojok kanan atas
  • Masukkan nomor ponsel/email/username dan password yang sudah didaftarkan sebelumnya
  • Masukkan kode captcha yang diminta, lalu klik “Masuk”
  • Pilih menu “Perizinan Berusaha”, kemudian pilih “Permohonan Baru”
  • Lengkapi data-data yang diperlukan, seperti Data Pelaku Usaha, Data Bidang Usaha, Data Detail Bidang Usaha, dan Data Produk/Jasa Bidang Usaha
  • Periksa kembali Daftar Produk/Jasa, Data Usaha, dan Daftar Kegiatan Usaha, serta lengkapi Dokumen Persetujuan Lingkungan (KBLI/Bidang Usaha Tertentu)
  • Centang “Pernyataan Mandiri”
  • Periksa Draf Perizinan Berusaha
  • Proses selesai. Anda tinggal menunggu Perizinan Berusaha terbit.

Demikian syarat dan prosedur pendaftaran UMKM secara online.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/06/26/091500265/syarat-daftar-umkm-secara-online-apa-saja-yang-perlu-dipersiapkan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke