Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DKI Jakarta Gelar Pemutihan Pajak sampai 29 Desember 2023, Simak Ketentuannya!

Kompas.com - 24/06/2023, 19:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Farid Firdaus

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengadakan program pemutihan pajak kendaraan hingga 29 Desember 2023.

Merujuk akun Instagram Bapenda DKI @humaspajakjakarta, Kamis (22/6/2023), pemutihan pajak ini dalam rangka hari ulang tahun (HUT) ke-496 Jakarta.

"Dalam rangka HUT DKI Jakarta yang ke 496, mulai hari ini, 22 Juni 2023, penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor dan BBNKB akhirnya hadir turut merayakan kemeriahannya," tulis akun tersebut.

Berikut infomasi jadwal dan ketentuan pemutihan pajak kendaraan Jakarta 2023:

Baca juga: Pemutihan Pajak Kendaraan Jawa Tengah 2023 Dibuka Hari Ini, Simak Jadwal dan Ketentuannya


Jadwal pemutihan pajak kendaraan Jakarta

Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi masyarakat.

Menurutnya, kebijakan keringanan pajak ini akan mendorong pendekatan yang lebih proaktif dalam pembayaran pajak bagi pemilik kendaraan.

"Dengan menerapkan langkah-langkah positif seperti ini, diharapkan warga akan memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," ujar Morris dalam keterangan tertulis kepada Kompas.com, Sabtu (24/6/2023).

Program pemutihan pajak DKI Jakarta sendiri terdiri dari penghapusan sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor (PKB).

Selain itu, keringanan juga termasuk penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Nomor e-0035 Tahun 2023, pemutihan pajak kendaraan bermotor di DKI berlaku sejak 22 Juni 2023.

"Program penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB akan berakhir tanggal 29 Desember 2023," kata Morris.

Baca juga: Daftar Provinsi yang Sudah Terapkan Penghapusan BBNKB II dan Pajak Progresif Kendaraan

Ketentuan pemutihan pajak Jakarta 2023

Secara rinci, pemutihan pajak kendaraan yang digelar Bapenda DKI memberikan keringanan berupa:

  • Penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.
  • Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai tanggal 22 Juni 2023.

Morris berharap, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi turut membentuk kesadaran dalam membayar pajak di masa depan.

Bukan hanya lebih mudah memenuhi kewajiban membayar pajak, peserta pemutihan pajak juga dapat berkontribusi dalam pembangunan Jakarta.

"Ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi," ajaknya.

Baca juga: 6 Provinsi yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Sepanjang Juni 2023

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com