Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penjelasan KPK soal Penyelidikan Dugaan Korupsi Formula-E

Kompas.com - 22/06/2023, 15:00 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri membantah telah ada penetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Formula E.

KPK mengatakan, kasus tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. 

"Sejauh ini masih pada tahap penyelidikan," kata Ali Fikri kepada Kompas.com, Kamis (22/6/2023).

Baca juga: Ada Pungli Rutan KPK, Firli Bahuri Dinilai Harus Bertanggung Jawab


Rumor Anies ditetapkan tersangka

Penjelasan Ali tersebut menjawab terkait rumor rencana penetapan Anies Baswedan sebagai tersangka.

KPK menegaskan tidak akan menanggapi pernyataan yang berbasis asumsi dan persepsi.

Sebelumnya, muncul rumor yang menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera mengumumkan perkembangan dugaan kasus korupsi Formula E.

Disebutkan pula dalam kasus tersebut bahwa Anies Baswedan segera ditetapkan sebagai tersangka.

Ali mengatakan, pihaknya menghargai pernyataan tersebut sebagai suatu hak kebebasan berpendapat. Tetapi pihaknya memastikan KPK tidak terpengaruh intervensi politik. 

"Kami penegak hukum, tetap bekerja tegak lurus dan tak terpengaruh pernyataan dan intervensi politis dari pihak yang terlibat dalam pertarungan politik di luar KPK," kata dia.

Baca juga: 5 Hal yang Perlu Diketahui soal KPK Geledah Kantor Kemensos karena Dugaan Korupsi Bansos

KPK bekerja berdasarkan alat bukti dan fakta

Ali melanjutkan, pihak-pihak yang berasumsi bahwa penanganan perkara berbau politik justru sedang menarik dan memengaruhi kerja penegakan hukum ke arah politis.

"Karena kerja penegakan hukum berdasarkan alat bukti dan fakta, bukan opini atau pun asumsi," ungkap Ali.

Atas dasar alat bukti dan fakta itu, nantinya KPK sebagai penegak hukum akan menyerahkan pengujian perkara di persidangan.

"Yang nantinya diuji di persidangan yang dapat diikuti setiap prosesnya oleh masyarakat secara terbuka," sambungnya.

Dia menegaskan, penanganan perkara di KPK tetap akan fokus sesuai mekanisme dan prosedur hukum.

"Sekali lagi, apa pun opini yang berkembang di masyarakat, penanganan perkara di KPK tetap fokus berproses sesuai mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku," jelasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com