Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Buka Partisipasi Tenaga Cadangan Kesehatan, Ini Syarat dan Ketentuannya

Kompas.com - 18/06/2023, 15:15 WIB
Aditya Priyatna Darmawan,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.comKementerian Kesehatan (Kemenkes) membuka program partisipasi tenaga cadangan kesehatan.

Tujuan dari dibukanya program tersebut untuk menyiapkan sumber daya manusia yang kompeten dan siap dimobilisasi sewaktu-waktu saat terjadi kedaruratan.

“Tenaga Cadangan Kesehatan disiapkan pada masa pra krisis kesehatan, berupa registrasi, pembuatan database, serta pembinaan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan,” tulis keterangan yang diterima oleh Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

“Pada situasi darurat krisis kesehatan, tenaga cadangan kesehatan tersebut siap dimobilisasi untuk memperkuat kapasitas kesehatan setempat,” sambungnya.

Untuk masa pendaftaran, saat ini belum ada batasan waktunya sehingga kapanpun bisa mendaftarkan diri secara individu atau tim.

"Tidak ada (batas waktu pedanftaran) sampai ada pengumuman lebih lanjut," ucap Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi kepada Kompas.com, Minggu (18/6/2023).

Ia mengatakan, nantinya bagi tenaga cadangan kesehatan yang sudah berhasil mendaftar akan dihubungi oleh Kemenkes ketika ada kondisi kedaruratan setempat.

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Kasus Rabies yang Tewaskan Anak di NTT

Syarat mendaftar

Tenaga kesehatan (nakes) atau pun non-kesehatan dapat mendaftar ke dalam program ini asal memenuhi berbagai persyaratannya, antara lain:

  • Warga negara Indonesia (WNI).
  • Laki-laki dan perempuan.
  • Usia 18 – 65 tahun.
  • Memiliki BPJS kesehatan atau ketenagakerjaan yang masih aktif atau asuransi kesehatan lainnya.
  • Pernyataan bersedia ditugaskan sebagai relawan.
  • Pernyataan telah mendapat izin dari institusi tempat bekerja.
  • Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah).
  • Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan. Nama kontak harus sama dengan nama pemberi ijin pada poin sebelumnya.
  • Pernyataan telah mendapat izin dari pimpinan institusi akademi (bagi mahasiswa).
  • Sehat mental (online assessment saat registrasi).
  • Untuk tenaga cadangan yang registrasi mandatory, ada pernyataan penugasan oleh institusi pemerintah (contoh TNI, POLRI, RS pemerintah, institusi pendidikan negeri), atau penugasan berdasarkan MoU dengan pemerintah oleh institusi swasta/organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum atau oleh organisasi profesi yang diakui oleh pemerintah.
  • Persyaratan tambahan khusus nakes:
    • Usia 20 – 65 tahun
    • Memiliki STR atau sertifikat kompetensi yang masih aktif sesuai kompetensi.

Baca juga: Cara Penularan MERS-CoV yang Diwanti-wanti Kemenkes ke Jemaah Haji

Formulir pendaftaran

Terdapat formulir yang perlu diisi oleh pendaftar yang disesuaikan dengan kategori seperti formulir sukarela individu nakes, formulir sukarela individu non-nakes, formulir tim sukarela, dan formulir mandatory.

Berikut rincian formulir tersebut:

1. Formulir sukarela individu nakes

Tenaga kesehatan yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan wajib mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:

  • Nama
  • NIK
  • Jenis kelamin
  • Umur dan tanggal lahir
  • Alamat
  • Asal organisasi
  • Nomor BPJS/asuransi kesehatan lainnya
  • Nomor BPJS ketenagakerjaan (opsional)
  • Jenis tenaga kesehatan
  • Kompetensi tambahan lain yang dimiliki
  • Dokumen kompetensi (opsional bagi yang tidak terdata di SISDMK)
  • Pernyataan pelatihan yang telah diikuti
  • Pernyataan pengalaman keikutsertaan dalam penanggulangan bencana
  • Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah)
  • Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan. Nama kontak harus sama dengan nama pemberi izin pasangan, orang tua, atau wali.
  • Jenis kompetensi lain yang juga dimiliki (bisa lebih dari satu), yaitu:
    • Tracing (pelacak kontak erat)
    • Teknisi radio komunikasi
    • Promosi kesehatan
    • Manajemen data dan informasi
    • Kehumasan (antara lain pengelola media sosial pada situasi darurat krisis kesehatan)
    • Pengemudi (ambulans, mobil jenazah, truk logistik, bus, dll)
    • Administrasi
    • Psychological First Aid
    • Pemulasaraan jenazah
    • Logistik
    • Kesehatan lingkungan
    • Medical first aid
    • Medical record
    • Manajerial
    • Rapid Health Assessment (RHA).

Bagi tenaga kesehatan yang tidak terkredensialing secara otomatis dalam sistem maka akan dilakukan kredensialing secara manual oleh sekretariat KTKI dan KKI.

2. Formulir sukarela individu non-nakes

Tenaga kesehatan sukarela non nakes yang mendaftar sebagai tenaga cadangan kesehatan diwajibkan mengisi form registrasi yang memuat jenis tenaga cadangan, identitas, asal organisasi, dokumen perizinan, jenis profesi, dan kompetensi meliputi:

  • Nama
  • NIK
  • Jenis kelamin
  • Umur dan tanggal lahir
  • Alamat
  • Asal organisasi
  • Nomor BPJS/Asuransi Kesehatan Lainnya
  • Nomor BPJS Ketenagakerjaan (opsional)
  • Pernyataan telah mendapat izin dari pasangan (bila sudah menikah) atau izin orang tua/wali (bila belum menikah)
  • Kontak darurat (nama, nomor telepon) dan hubungan kekerabatan. Nama kontak harus sama dengan nama pemberi ijin pada poin 9.
  • Pernyataan pelatihan yang telah diikuti
  • Pernyataan pengalaman keikutsertaan dalam penanggulangan bencana
  • Jenis kompetensi yang dipilih (bisa lebih dari satu), seperti;
    • Tracing (pelacak kontak erat)
    • Teknisi radio komunikasi
    • Promosi kesehatan
    • Manajemen data dan informasi
    • Kehumasan (antara lain pengelola media sosial
    • Pengemudi (ambulans, mobil jenazah, truk logistik, bus, dll)
    • Administrasi
    • Psychological first aid
    • Pemulasaraan jenazah
    • Logistik
    • Kesehatan lingkungan
    • Medical first aid
    • Medical record
    • Manajerial
    • Rapid Health Assessment (RHA).

Baca juga: Kemenkes Buka Suara soal Video Viral Dokter Dipukuli Pasien di Lampung

3. Formulir tim sukarela

Selain mendaftar sebagai individu, tenaga cadangan kesehatan juga bisa mendaftar dalam bentuk tim dari instansi dan lembaga yang berbadan hukum atau organisasi masyarakat yang diakui pemerintah.

Tim wajib mengisi formulir tim sukarela yang memuat:

  • Nama Institusi/lembaga pengampu
  • Nomor registrasi institusi/lembaga/organisasi masyarakat di Kemenkumham
  • Alamat sekretariat
  • Nama koordinator (Ketua)
  • Nomor telepon koordinator
  • Nama pembina (penanggung jawab tim)
  • Nomor telepon pembina (penanggung jawab tim)
  • Jenis kompetensi dan jumlahnya
  • Jumlah anggota tim yang bertugas
  • Uraian nama anggota tim dengan melengkapi kompetensi dan STR
  • Surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat/pimpinan yang berwenang.

4. Formulir mandatory

Penugasan yang berasal bersifat mandatory dapat mengisi formulir yang memuat data:

  • Nama institusi/lembaga pengampu
  • Nomor registrasi institusi/lembaga/organisasi masyarakat di Kemenkumham
  • Alamat sekretariat
  • Nama ketua/koordinator
  • Nomor telepon ketua/koordinator
  • Nama pembina (penanggung jawab tim)
  • Nomor telepon pembina (penanggung jawab tim)
  • Jenis kompetensi dan jumlahnya
  • Nomor MoU dengan Kemenkes (opsional untuk organisasi masyarakat/lembaga/institusi non pemerintah)
  • Jumlah anggota tim yang bertugas
  • Uraian nama anggota tim dengan melengkapi kompetensi dan/atau STR.

Baca juga: Virus Flu Babi Afrika Masuk Indonesia, Ini Kata Kemenkes dan Epidemiolog

Alur pendaftaran

Langkah-langkah yang harus dilakukan oleh tenaga cadangan untuk proses
pendaftaran sebagai berikut:

  1. Menyiapkan persyaratan yang diperlukan.
  2. Menggunakan aplikasi berbasis internet untuk registrasi yang dapat diakses pada alamat website https://tenagacadangankesehatan.kemkes.go.id/
  3. Mengikuti alur proses registrasi sesuai tahapan yang sudah ditentukan dalam website tersebut.

Adapun rincian lebih lanjut untuk edit profil dan keperluan lainnya jika sudah berhasil mendaftar sebagai berikut:

Buku Pedoman Petunjuk Teknis dan Tata Kelola Tim 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Polisi dan Istri Brigadir RAT Beda Keterangan soal Keberadaan Korban Sebelum Tewas

Tren
Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Viral, Video Wisatawan di Curug Ciburial Bogor Kena Pungli, Pelaku Sudah Diamankan

Tren
Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Alasan Kapolri Buka Peluang Pengungkapan Kasus Meninggalnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Tren
Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Kasus KIP Kuliah, Undip: Mahasiswi Rela Mundur untuk Digantikan yang Lebih Butuh

Tren
2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

2 Cara Indonesia Lolos Olimpiade 2024 Paris

Tren
Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Timnas Indonesia Vs Irak Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Penjelasan Wakil Wali Kota Medan soal Paman Bobby Jadi Plh Sekda

Tren
Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Daftar Juara Piala Thomas dan Uber dari Masa ke Masa, Indonesia dan China Mendominasi

Tren
Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Video Viral Pria Ditusuk hingga Meninggal karena Berebut Lahan Parkir, Ini Kata Polisi

Tren
Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Ramai soal Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah, Ini Alasan KIPK Bisa Dicabut

Tren
Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Ramai Dibicarakan, Apa Itu KIP Kuliah? Berikut Syarat, Keunggulan, dan Jangka Waktunya

Tren
Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Terungkap, Begini Kronologi Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang

Tren
Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Buku-buku Kuno Memiliki Racun dan Berbahaya jika Disentuh, Kok Bisa?

Tren
Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Kronologi Kericuhan yang Diduga Libatkan Suporter Sepak Bola di Stasiun Manggarai

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com