KOMPAS.com - Tambal gigi merupakan prosedur memperbaiki gigi berlubang agar kembali berfungsi seperti semula.
Menjadi salah satu bagian dari perawatan kesehatan, warganet pun bertanya apakah biaya tambal gigi ditanggung BPJS Kesehatan.
"Tambal gigi bisa pake BPJS Kan yaa? Itu apakah harus ke puskesmas dulu?" tanya warganet Twitter, Minggu (15/5/2023).
"Mau nanya kak, kalo tambal gigi emang di cover bpjs?" kata warganet lain, Minggu.
Lantas, bagaimana prosedur tambal gigi menggunakan BPJS Kesehatan?
Baca juga: Apakah Scaling Gigi Bisa Pakai BPJS Kesehatan?
Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Muttaqien, membenarkan bahwa biaya tambal gigi dapat ditanggung BPJS Kesehatan dengan kondisi medis.
"Pelayanan gigi diberikan sesuai dengan kondisi medis yang ada, termasuk tambal gigi," ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Jumat (19/5/2023).
Menurut Muttaqien, pelayanan gigi dapat diberikan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) maupun fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjut (FKRTL).
Khusus FKTP, pelayanan diberikan untuk kesehatan gigi non-spesialistik, seperti:
"Dapat juga dilakukan pelayanan protesa gigi (gigi palsu) yang dilakukan sesuai standar kompetensi dokter gigi," terang Muttaqien.
Sementara itu, pemeriksaan spesialistik gigi tidak dapat dilakukan FKTP, melainkan harus oleh FKRTL.
Baca juga: Cara Dapat Subsidi Gigi Palsu BPJS Kesehatan, Apa Saja Syaratnya?