Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub dan Satgas Tegaskan Syarat Vaksinasi untuk Naik Kereta Api Jarak Jauh Masih Berlaku

Kompas.com - 15/05/2023, 16:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah unggahan mengenai syarat naik kereta api sudah tak memerlukan syarat vaksinasi kembali viral di media sosial TikTok.

Unggahan tersebut salah satunya diunggah oleh akun TikTok @basupangestu.

"Syarat terbaru perjalanan naik kereta api mulai April 2023: Vaksin tidak lagi menjadi syarat perjalanan naik kereta api, namun calon penumpang dianjurkan untuk tetap vaksinasi," tulis akun tersebut.

Unggahan tersebut diunggah pada (4/5/2023), hingga Senin (15/5/2023) siang, unggahan tersebut telah dilihat lebih dari 270.000 kali.

Beragam komentar muncul terkait unggahan tersebut.

"Intinya boleh naik kereta api walau belum vaksin gitu ??" tanya akun dengan nama @susu_sehat pada Minggu (14/5/2023)

"Minimal vaksin 1 kemarin nanya ke csnya," kata akun @yallery_ di hari yang sama.

Lantas, apakah vaksinasi masih diperlukan sebagai syarat naik kereta api jarak jauh?

Baca juga: Ramai soal Kereta Luar Biasa SMAN 3 Bandung Menuju Surabaya Gubeng, Harga Sewanya Berapa?


Penjelasan Kemenhub dan Satgas

Juru Bicara Kementerian Perhubungan RI Adita Irawati menegaskan, bahwa aturan naik kereta api saat ini masih sama, yakni masih mensyaratkan ketentuan vaksinasi.

"Kami belum pernah mencabut ketentuan vaksin karena satgas juga belum mencabut," kata Adita kepada Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Dirinya menegaskan, syarat perjalanan termasuk dengan perjalanan kereta api, masih merujuk pada Surat Edaran Satgas Covid-19 Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri (PPDN) dalam Masa Pandemi Covid-19.

"Sampai sekarang belum ada perubahan," tegasnya.

Sementara itu, dihubungi terpisah, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan COVID-19 Prof. Wiku Adisasmito juga mengatakan hal serupa.

Ia menegaskan, syarat perjalanan masih mengacu pada SE Satgas Nomor 24/2022.

"Belum ada perubahan peraturan terkait persyaratan pelaku perjalanan," ungkapnya dihubungi Kompas.com, Senin (15/5/2023).

Baca juga: Rute Kereta Baru KAI per 1 Juni 2023, Harga Tiket Mulai dari Rp 400.000

Syarat naik kereta sesuai SE Satgas Nomor 24 Tahun 2022

Selengkapnya, berikut ini syarat vaksinasi untuk naik kereta api sesuai peraturan tersebut:

  • PPDN dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • PPDN berstatus Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi;
  • PPDN dengan usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19,

Adapun pelaku perjalanan sesuai ketentuan tersebut tak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen dan dapat melakukan perjalanan dalam negeri dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen dan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: Status Darurat Covid-19 Dicabut, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com