KOMPAS.com - Pemerintah resmi mencairkan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 2023 untuk aparatur sipil negera (ASN) pada hari ini, Selasa (4/4/2023).
Merujuk Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023, pemberian THR merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian ASN kepada bangsa dan negara.
Dikutip dari Kompas.com (30/3/2023), Kementerian Keuangan telah mengalokasikan sebesar Rp 11,7 triliun dalam APBN 2023 untuk membayar THR pegawai negeri sipil (PNS).
Untuk ASN di daerah dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dialokasikan sebesar Rp 17,4 triliun melalui dana umum.
Adapun pensiunan ASN dan penerima pensiunan, sumber dana pembayaran THR berasal dari Bendahara Umum Negara sebesar Rp 9,8 triliun.
Berikut rincian besaran THR 2023 bagi PNS:
Baca juga: Catat, Ini Penerima THR 2023, Termasuk Presiden dan DPR
Besaran THR PNS terdiri dari komponen gaji pokok atau pensiunan pokok, tunjangan yang melekat pada gaji atau pensiunan pokok.
Tunjangan yang melekat pada gaji tersebut terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural fungsional, dan tunjangan umum lain.
Selain itu, tahun ini juga akan diberikan tunjangan kinerja sebesar 50 persen sebagaimana pada 2022 lalu.
Secara rinci, besaran gaji pokok ASN yang merupakan komponen dari THR ASN, diberikan berdasarkan golongan.
Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP No 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji ASN, berikut rincian gaji pokok PNS:
Gaji pokok PNS Golongan I:
Gaji pokok PNS Golongan II:
Gaji pokok PNS Golongan III:
Gaji pokok PNS Golongan IV:
Baca juga: THR 2023 Wajib Dibayarkan, Ini Sanksi bagi Perusahaan Bandel
Penerima tunjangan hari raya Idul Fitri termuat dalam Pasal 3 PP Nomor 15 Tahun 2023, yakni seluruh aparatur negara.
Adapun aparatur negara yang dimaksud, meliputi:
Sementara itu, pejabat negara yang akan menerima THR adalah sebagai berikut: