Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Wilayah yang Beli Solar Subsidi Wajib Pakai MyPertamina

Kompas.com - 25/03/2023, 10:30 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pertamina mewajibkan pelanggan di 82 wilayah kota/kabupaten untuk membeli solar subsidi menggunakan MyPertamina per 21 Maret 2023.

Kebijakan tersebut bagian dari uji coba full cycle atau implementasi subsidi tepat yang sudah dimulai sejak 26 Desember 2022.

Pada saat itu, Pertamina mewajibkan pembelian Solar subsidi menggunakan MyPertamina di 70 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Perluasan wilayah terus ditambah secara bertahap hingga 339 kabupaten/kota telah menerapkan pembelian Solar subsidi menggunakan MyPertamina.

Soal perluasan wilayah beli Solar subsidi wajib menggunakan MyPertamina per 21 Maret 2023, hal ini telah dikonfirmasi Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting.

"Iya. Mayoritas berlaku untuk solar subsidi," kata Irto kepada Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Link dan Cara Daftar MyPertamina untuk Beli BBM Subsidi 2023

Alasan Pertamina wajibkan MyPertamina

Diberitakan Kompas.com (4/2/2023), Irto menjelaskan bahwa Pertamina memiliki beberapa alasan di balik kewajiban membeli Solar subdisi menggunakan MyPertamina.

Alasan pertama adalah Pertamina ingin penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi tepat sasaran dan kuota.

Selain itu, cara tersebut dimaksudkan sebagai digitalisasi pencatatan karena sebelumnya pencatatan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi belum terintegrasi dan dilakukan manual.

"Untuk solar subsidi volumenya sudah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu," jelas Irto.

Baca juga: Program Subsidi Tepat MyPertamina Tembus 5 Juta Pendaftar Per Februari 2023

Kuota pembelian Solar subsidi

Selain mewajibkan penggunaan MyPertamina, Pertamina turut membatasi pembelian Solar subsidi sesuai Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/KOM/2020.

Berikut kuota pembelian solar Subsidi menggunakan MyPertamina:

  • Maksimal 60 liter setiap hari untuk kendaraan pribadi roda empat
  • Maksimal 80 liter setiap hari untuk kendaraan umum atau angkutan barang roda empat
  • Maksimal 200 liter setiap hari untuk kendaraan umum angkutan orang atau barang roda enam atau lebih.

Perlu dicatat bahwa pelanggan yang belum terdaftar di MyPertamina hanya boleh membeli Solar subsidi sebanyak 20 liter setiap hari.

Baca juga: Viral, Video Pengendara Pajero Rusak Mesin EDC Petugas SPBU Saat Diminta Daftar Subsidi Tepat MyPertamina

Halaman Berikutnya
Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com