Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Link dan Cara Cek Nama Jemaah Haji yang Berhak Lunasi Biaya Haji 2023

Kompas.com - 24/03/2023, 16:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Daftar nama jemaah haji reguler yang berhak untuk melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1444 H atau keberangkatan tahun 2023, telah dirilis oleh Kemenag RI.

Daftar nama ini dirilis berdasarkan sebaran provinsi di seluruh wilayah Indonesia.

Kepala Seksi Humas Kementerian Agama Khoiron Durori saat dikonfirmasi Kamis (23/3/2023) membenarkan informasi tersebut.

Masyarakat bisa mengakses daftar nama melalui link Google Drive yang dibagikan Kemenag.

Link cek daftar nama jemaah Haji

Bagi jemaah haji yang ingin mengecek apakah dirinya termasuk dalam daftar nama yang sudah bisa melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji 2023, bisa disimak melalui link berikut:

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab dikutip dari laman Kemenag mengatakan, nantinya seluruh Kanwil Kemenag Provinsi diharapkan bisa mensosialisasikan kepada para jemaah terkait informasi ini.

Selanjutnya terkait proses pelunasan biaya haji 2023, masih menunggu terbitnya keputusan Presiden.

“Jika Keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sudah terbit, maka akan dibuka proses pelunasan bagi para jemaah yang berhak melunasi tahun ini,” kata dia.

Cara cek jemaah Haji 2023 yang berhak lunasi BPIH

Guna melakukan pengecekan apakah Anda termasuk yang berhak melakukan pelunasan biaya perjalanan Haji 2023, cara untuk cek nama jemaah yakni sebagai berikut:

  • Buka link http://bit.ly/JemaahBerhakLunasHajiReguler2023
  • Selanjutnya pilih provinsi domisili Anda
  • Klik dokumen yang dipilih, kemudian klik ikon titik tiga untuk melakukan pencarian nama
  • Klik "Cari" kemudian ketikkan nama yang Anda cari
  • Ketuk ikon panah ke bawah untuk melanjutkan pencariaan
  • Pastikan nama, tanggal lahir dan alamat sesuai
  • Untuk mempermudah pencarian, Anda bisa mendownload dokumen dengan cara klik ikon download di samping tanda titik tiga. 

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com