Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Animasi Puan Maharani Bertubuh Tikus, Apa Maksudnya?

Kompas.com - 23/03/2023, 15:52 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia (UI) merilis sebuah animasi untuk mengkritik Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Kritikan bertajuk "Dewan Perampok Rakyat" itu berupa video yang menampilkan atap berwarna hijau Gedung DPR yang ikonik.

Dalam video tersebut, tampak Gedung DPR terbelah menjadi dua dan diikuti oleh kemunculan dua tikus berwarna hitam dan cokelat.

Baca juga: Puan Curhat Banyak Tak Disukai Orang, Apa Penyebabnya?

Sesaat kemudian, muncul wajah Ketua DPR RI Puan Maharani yang tersenyum dengan tubuh berbentuk tikus.

"Kami tidak butuh Dewan Perampok Rakyat #LAWANPERPPUCIPTAKERJA," bunyi tulisan dalam video animasi itu.

Video tersebut diakhiri dengan tampilan halaman depan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang secara perlahan habis terbakar api.

"Tepat pukul 10.39 WIB, 21 Maret 2023, telah terjadi pengkhianatan berupa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU oleh DPR," tulis BEM UI dalam unggahannya di akun resmi Twitter-nya @BEMUI_Official.

Hingga Kamis (23/3/2023) sore, unggahan tentang animasi Puan Maharani berbadan tikus tersebut mendapatkan lebih dari 1.100 komentar dan lebih dari 25.000 likes di media sosial, Twitter.

Baca juga: Puan Maharani Satu-satunya Wanita yang Jadi Warga Kehormatan Korps Marinir, Apa Itu?


Lantas, apa maksudnya?

Keresahan BEM UI

Kepala Departemen Kajian Strategis BEM UI 2023, Jhonas Nikson Hutabarat mengatakan, kritikan itu memang berkaitan dengan pengesahan Perppu Ciptaker menjadi Undang-Undang.

Menurutnya, DPR semestinya melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dengan partisipasi publik yang bermakna.

Sayangnya, mereka justru mengamini tindakan inkonstitusional Presiden Jokowi dengan mengesahkan UU Cipta Kerja yang ditolak dengan sangat keras oleh rakyat.

"Apabila UU Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstusional bersyarat oleh MK saja bisa dikonversi menjadi Perppu oleh Presiden, lalu disahkan oleh DPR, bagaimana dengan Undang-Undang lain ke depannya?" kata Jhonas kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Karena itu, BEM UI menilai pengesahan UU Cipatker telah merusak dan menjadi preseden buruk bagi sistem pembentukan perundang-undangan di Indonesia.

Baca juga: Jalan Panjang Puan Maharani Menuju Kursi Ketua DPR RI

Gedung DPR tak lagi rumah rakyat

Jhonas menjelaskan, animasi yang mereka rilis merupakan bentuk aspirasi atas nama mahasiswa terhadap sikap DPR.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com