Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Terbaru Naik Pesawat dan Kereta Api, Cek Dulu Sebelum Berangkat

Kompas.com - 23/03/2023, 14:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah resmi melakukan perubahan aplikasi PeduliLindungi menjadi Satu Sehat Mobile sejak Rabu (1/3/2023) lalu.

Lantas dengan adanya perubahan aplikasi Satu Sehat, bagaimana syarat terbaru naik kereta dan pesawat?

Disebutkan belum ada perubahan mengenai syarat perjalanan penumpang pesawat dan kereta api, selain perubahan dari PeduliLindungi ke Satu Sehat Mobile. 

"Aplikasi berubah tapi syarat perjalanan merujuk ke SE Satgas," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi dihubungi Kompas.com, Selasa (21/3/2023).

Berikut ini selengkapnya syarat perjalanan baik menggunakan moda transportasi pesawat maupun kereta api:

1. Syarat naik Pesawat

Mengenai syarat perjalanan menggunakan pesawat, Manager Humas Bandara Sam Ratulangi, Yanti Ignesia Riestiyanti Pramono saat dikonfirmasi menjelaskan saat ini aturannya masih sama.

Aturan naik pesawat terbaru merujuk pada Surat Edaran (SE) Kemenhub No. 82 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

"Terkait dengan penerbangan belum ada perubahan masih sama," kata Yanti dikonfirmasi Kompas.com (21/3/2023).

Mengacu pada SE tersebut, calon penumpang pesawat tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen saat hendak melakukan perjalanan dengan moda transportasi udara.

Namun penumpang wajib telah mendapatkan vaksinasi booster sebagai syarat naik pesawat.

Selengkapnya, berikut ini sejumlah syarat naik pesawat sebagaimana dikutip dari laman Dephub:

  • Usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin dosis ketiga (booster);
  • Warga Negara Asing, berasal dari perjalanan luar negeri dengan usia 18 tahun ke atas wajib telah mendapatkan vaksin kedua;
  • Usia 6-17 tahun wajib telah mendapatkan vaksin dosis kedua;
  • Usia 6-17 tahun berasal dari perjalanan luar negeri dikecualikan dari kewajiban vaksinasi; dan
  • Usia di bawah 6 tahun dikecualikan terhadap syarat vaksinasi, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping, yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi Covid-19;

Bagi yang memiliki kondisi kesehatan khusus atau komorbid, dikecualikan terhadap syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau antigen, namun wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com