Jeep Wrangler Rubicon dengan ?Sky-One Touch Power Roof? (Dok. DAS Indonesia Motor)
KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung menyinggung kebutuhan dasar termasuk gaji hakim yang dianggap kecil.
Diberitakan Kompas.id, Senin (20/3/2023), Rocky berpendapat, kebutuhan dasar yang tak terpenuhi ini menjadi salah satu faktor hilangnya integritas hakim.
"Gaji hakim di daerah Rp 7 juta-Rp 10 juta. Bahkan, sampai 27 turunan mereka tidak mampu sekadar membeli velg mobil Rubicon," ujarnya saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin.
Bahkan, menurut Rocky, para hakim harus menggunakan mobil pengacara untuk pergi ke pengadilan karena negara tidak menyediakan mobil.
Jika melihat secara rasional, lanjutnya, negara perlu memastikan kebutuhan dasar para hakim, khususnya di daerah agar terpenuhi.
Disebut tak akan bisa membeli pelek Rubicon, lantas, berapa gaji hakim terutama di daerah?
Merujuk PP tersebut, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan.
Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim ini serupa dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim di lingkup peradilan militer.
Berikut rincian gaji pokok yang diterima hakim:
Golongan III
Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni mulai a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan.
Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.
Golongan IV
Gaji hakim golongan IV terbagi dalam lima kategori, yakni a hingga e, serta dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan.
Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.
Para hakim juga mendapatkan tunjangan kemahalan sesuai dengan zona wilayah masing-masing.
Berdasarkan Lampiran III PP Nomor 94 Tahun 2012, tunjangan kemahalan terbagi menjadi:
Zona 1
Meliputi: DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk pada zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus.
Tunjangan kemahalan: -
Zona 2
Meliputi: Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
Tunjangan kemahalan: Rp 1.350.000
Zona 3
Meliputi: Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan
Tunjangan kemahalan: Rp 2.400.000
Zona 3 Khusus
Meliputi: Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara)
Tunjangan kemahalan Rp 10.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Saling Lempar Tanggung Jawab Bantuan Korban Gagal Ginjal Akut...https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/22/121600665/saling-lempar-tanggung-jawab-bantuan-korban-gagal-ginjal-akut-https://asset.kompas.com/crops/b9bmE80T34F5x065SPaZthpDM6o=/42x0:631x393/195x98/data/photo/2022/10/24/63562ca857bfa.jpg