Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Disebut Sampai 27 Turunan Tidak Akan Bisa Beli Pelek Rubicon, Berapa Gaji Hakim?

Kompas.com - 22/03/2023, 14:15 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Akademisi Rocky Gerung menyinggung kebutuhan dasar termasuk gaji hakim yang dianggap kecil.

Diberitakan Kompas.id, Senin (20/3/2023), Rocky berpendapat, kebutuhan dasar yang tak terpenuhi ini menjadi salah satu faktor hilangnya integritas hakim.

"Gaji hakim di daerah Rp 7 juta-Rp 10 juta. Bahkan, sampai 27 turunan mereka tidak mampu sekadar membeli velg mobil Rubicon," ujarnya saat menjadi pembicara dalam peringatan HUT ke-70 Ikatan Hakim Indonesia, Senin.

Bahkan, menurut Rocky, para hakim harus menggunakan mobil pengacara untuk pergi ke pengadilan karena negara tidak menyediakan mobil.

Jika melihat secara rasional, lanjutnya, negara perlu memastikan kebutuhan dasar para hakim, khususnya di daerah agar terpenuhi.

Disebut tak akan bisa membeli pelek Rubicon, lantas, berapa gaji hakim terutama di daerah?

Baca juga: Profil dan Harta Kekayaan Hakim Agung Gazalba Saleh


Gaji pokok hakim

Besaran gaji hakim telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung.

Merujuk PP tersebut, gaji pokok hakim diberikan setiap bulan berdasarkan golongan yang ditetapkan untuk pangkat dan masa kerja golongan.

Ketentuan dan besaran gaji pokok hakim ini serupa dengan ketentuan dan besaran gaji pokok pegawai negeri sipil, kecuali untuk hakim di lingkup peradilan militer.

Berikut rincian gaji pokok yang diterima hakim:

Golongan III

Gaji hakim Golongan III dibagi dalam empat kategori, yakni mulai a hingga d, dan dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan.

  • Masa kerja kurang dari 1 tahun sebesar Rp 2.064.100 - Rp 2.337.300.
  • Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.125.700 - Rp 2.407.100.
  • Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.189.200 - Rp 2.478.900.
  • Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 2.254.600 - Rp 2.552.900.
  • Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.347.100 - Rp 2.347.100.
  • Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.450.100 - Rp 2.707.700.
  • Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.557.600 - Rp 2.794.800.
  • Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 2.669.800 - Rp 2.917.400.
  • Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 2.787.000 - Rp 3.045.400.
  • Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 2.909.300 - Rp 3.179.100.
  • Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.037.000 - Rp 3.318.600.
  • Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.170.300 - Rp 3.464.200.
  • Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.309.400 - Rp 3.616.300.
  • Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.454.600 - Rp 3.775.000.
  • Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 3.606.200 - Rp 3.940.600.
  • Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 3.764.500 - Rp 4.113.600.
  • Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 3.929.700 - Rp 4.294.100.

Golongan IV

Gaji hakim golongan IV terbagi dalam lima kategori, yakni a hingga e, serta dikualifikasikan berdasarkan masa kerja tahunan.

  • Masa kerja kurang dari setahun sebesar Rp 2.436.100 - Rp 2.875.200.
  • Masa kerja 1 hingga 2 tahun sebesar Rp 2.508.900 - Rp 2.961.100.
  • Masa kerja 3 hingga 4 tahun sebesar Rp 2.583.800 - Rp 3.049.500.
  • Masa kerja 5 hingga 6 tahun sebesar Rp 3.140.500 - Rp 2.660.900.
  • Masa kerja 7 hingga 8 tahun sebesar Rp 2.740.400 - Rp 3.234.300.
  • Masa kerja 9 hingga 10 tahun sebesar Rp 2.822.200 - Rp 3.330.900.
  • Masa kerja 11 hingga 12 tahun sebesar Rp 2.906.500 - Rp 3.430.300.
  • Masa kerja 13 hingga 14 tahun sebesar Rp 3.004.900 - Rp 3.532.800.
  • Masa kerja 15 hingga 16 tahun sebesar Rp 3.136.800 - Rp 3.638.200.
  • Masa kerja 17 hingga 18 tahun sebesar Rp 3.372.700 - Rp 3.746.900.
  • Masa kerja 19 hingga 20 tahun sebesar Rp 3.418.200 - Rp 3.858.700.
  • Masa kerja 21 hingga 22 tahun sebesar Rp 3.568.200 - Rp 4.016.000.
  • Masa kerja 23 hingga 24 tahun sebesar Rp 3.724.800 - Rp 4.192.200.
  • Masa kerja 25 hingga 26 tahun sebesar Rp 3.888.200 - Rp 4.376.200.
  • Masa kerja 27 hingga 28 tahun sebesar Rp 4.058.800 - Rp 4.568.300.
  • Masa kerja 29 hingga 30 tahun sebesar Rp 4.237.000 - Rp 4.768.700.
  • Masa kerja 31 hingga 32 tahun sebesar Rp 4.422.900 - Rp 4.978.000.

Baca juga: Profil Abu Achmad Sidqi Amsya, Ketua Majelis Hakim yang Vonis Bebas 2 Polisi di Perkara Kanjuruhan

Tunjangan hakim

Selain gaji pokok, hakim di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan tata usaha negara, dan peradilan militer juga menerima tunjangan.

Merujuk Lampiran II PP Nomor 94 Tahun 2012, berikut besaran tunjangan hakim:

Hakim tingkat banding

  • Ketua: Rp 40.200.000
  • Wakil Ketua: Rp 36.500.000
  • Hakim Utama: Rp 33.300.000
  • Hakim Utama Muda: Rp 31.100.000
  • Hakim Madya Utama: Rp 29.100.000
  • Hakim Madya Muda: Rp 27.200.000.

Hakim tingkat pertama di Pengadilan Kelas IA Khusus

  • Ketua: Rp 27.000.000
  • Wakil Ketua: Rp 24.500.000
  • Hakim Utama: Rp 24.000.000
  • Hakim Utama Muda: Rp 22.400.000
  • Hakim Madya Utama: Rp 21.000.000
  • Hakim Madya Muda: Rp 19.600.000
  • Hakim Madya Pratama: Rp 18.300.000
  • Hakim Pratama Utama: Rp 17.100.000
  • Hakim Pratama Madya: Rp 16.000.000
  • Hakim Pratama Muda: Rp 14.900.000
  • Hakim Pratama: Rp 14.000.000.

Hakim tingkat pertama di Pengadilan Kelas IA

  • Ketua: Rp 23.400.000
  • Wakil Ketua: Rp 21.300.000
  • Hakim Utama: Rp 20.300.000
  • Hakim Utama Muda: Rp 19.000.000
  • Hakim Madya Utama: Rp 17.800.000
  • Hakim Madya Muda: Rp 16.600.000
  • Hakim Madya Pratama: Rp 15.500.000
  • Hakim Pratama Utama: Rp 14.500.000
  • Hakim Pratama Madya: Rp 13.500.000
  • Hakim Pratama Muda: Rp 12.700.000
  • Hakim Pratama: Rp 11.800.000.

Hakim tingkat pertama di Pengadilan Kelas IB

  • Ketua: Rp 20.200.000
  • Wakil Ketua: Rp 18.400.000
  • Hakim Utama: Rp 17.200.000
  • Hakim Utama Muda: Rp 16.100.000
  • Hakim Madya Utama: Rp 15.100.000
  • Hakim Madya Muda: Rp 14.100.000
  • Hakim Madya Pratama: Rp 13.100.000
  • Hakim Pratama Utama: Rp 12.300.000
  • Hakim Pratama Madya: Rp 11.500.000
  • Hakim Pratama Muda: Rp 10.700.000
  • Hakim Pratama: Rp 10.030.000.

Hakim tingkat pertama di Pengadilan Kelas II

  • Ketua: Rp 17.500.000
  • Wakil Ketua: Rp 15.900.000
  • Hakim Utama: Rp 14.600.000
  • Hakim Utama Muda: Rp 13.600.000
  • Hakim Madya Utama: Rp 12.800.000
  • Hakim Madya Muda: Rp 11.900.000
  • Hakim Madya Pratama: Rp 11.100.000
  • Hakim Pratama Utama: Rp 10.400.000
  • Hakim Pratama Madya: Rp 9.700.000
  • Hakim Pratama Muda: Rp 9.100.000
  • Hakim Pratama: Rp 8.500.000.

Baca juga: Hakim Agung: Syarat, Seleksi, dan Tugasnya

Tunjangan kemahalan

Para hakim juga mendapatkan tunjangan kemahalan sesuai dengan zona wilayah masing-masing.

Berdasarkan Lampiran III PP Nomor 94 Tahun 2012, tunjangan kemahalan terbagi menjadi:

Zona 1

  • Meliputi: DKI Jakarta dan lokasi kerja lainnya yang tidak termasuk pada zona 2, zona 3, dan zona 3 khusus.
  • Tunjangan kemahalan: -

Zona 2

  • Meliputi: Aceh, Riau, Kepulauan Riau, Bangka Belitung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur
  • Tunjangan kemahalan: Rp 1.350.000

Zona 3

  • Meliputi: Papua, Irian Jaya Barat, Maluku. Maluku Utara, Toli-Toli, Poso, Tarakan, Nunukan
  • Tunjangan kemahalan: Rp 2.400.000

Zona 3 Khusus

  • Meliputi: Bumi Halmahera (Maluku), Wamena (Papua), Tahuna (Sulawesi Utara)
  • Tunjangan kemahalan Rp 10.000.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com