Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saat Kementerian dan BUMN Melarang Pegawai Pamer Harta di Media Sosial

Kompas.com - 11/03/2023, 17:00 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah kementerian hingga perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ramai-ramai melarang pegawainya pamer harta kekayaan di media sosial.

Hal tersebut dilakukan setelah ramai kasus sejumlah pejabat pamer harta kekayaan yang dinilai tidak wajar, seperti eks pejabat eselon III Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Trisambodo.

Selain itu ada pula nama Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto dan Kepala BPN Jakarta Timur Sudarman Harjasaputra juga disorot publik.

Salah satu instansi yang melarang pegawainya pamer harta kekayaan adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (DJPL) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Surat dari DJPL yang meminta pegawainya tidak menunjukkan gaya hidup glamour juga sudah tersebar di media sosial.

"Fakta bhw pejabat skrg kaya2. Sampai2 srt edaran agar tdk pamer hartapun dikeluarkan," cuit akun ini pada Jumat (10/3/2023).

Baca juga: Digunjingkan Sering Pamer Harta Kekayaan Bapak, Putri Kepala Bea Cukai Makassar Ternyata Mahasiswi Double Degree

Alasan DJPL larang pegawai pamer harta

Menurut unggahan tersebut, larangan dari DJPL kepada pegawai agar tidak pamer harta termuat dalam Edaran Nomor am.209/4/19/DJPL/2023 tertanggal 1 Maret 2023.

Disebutkan, DJPL memberikan larangan itu dengan alasan untuk menjaga integritas serta nama baik intansi.

DJPL juga menyampaikan bahwa larangan pamer harta bertujuan untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik atau good governance.

"Perlu dilakukan langkah-langkah dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih memalui penerapan pola hidup sederhana. Dengan tidak bergaya hidup mewah atau menunjukkan hedonisme dalam kehidupan sehari-hari baik di media sosial maupun masyarakat," tulis DJPL dalam edarannya.

Baca juga: Pamer Harta Berujung Petaka: Eko Darmanto Diperiksa KPK, Istri Turut Dimintai Klarifikasi

Tanggapan Kemenhub

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengonfirmasi bahwa surat tersebut benar dikeluarkan oleh DJPL.

Menurut Adita, surat edaran tersebut bagian dari upaya menekankan kembali kepada para pejabat di lingkungan Kemenhub untuk hidup sederhana. 

"Untuk terus menerapkan tata kelola yang baik dan mengutamakan integritas sebagai ASN," katanya kepada Kompas.com, Sabtu (11/3/2023).

Adita menambahkan, keluarnya edaran soal larangan pamer harta kepada pegawai DJPL merupakan hal yang wajar dalam sebuah organisasi.

Ia juga mengatakan, Menhub Budi Karya Sumadi selalu menyampaikan pesan yang sama kepada pejabat di lingkungan Kemenhub.

"Ini adalah sesuatu yang wajar dalam sebuah organisasi, apalagi kementerian yang besar seperti Kemenhub," jelasnya. 

Baca juga: Jokowi: Rakyat Kecewa Pejabat Pajak dan Bea Cukai Pamer Harta

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

2 Suplemen yang Memiliki Efek Samping Menaikkan Berat Badan

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 12-13 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

[POPULER TREN] Prakiraan Cuaca BMKG 11-12 Mei | Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP

Tren
Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com