Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fungsi, Peran, dan Tujuan Partai Politik

Kompas.com - 09/03/2023, 20:30 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kehadiran partai politik (parpol) dalam suatu negara memiliki peran dan tujuan penting dalam keberlangsungan pemerintahan.

Partai politik juga bisa menjadi sarana atau wadah partisipasi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan demokrasi.

Miriam Budiarjo (1989) berpendapat, partai politik secara umum dapat dimaknai sebagai kelompok terorganisir yang anggota-anggotanya mempunyai orientasi, nilai-nilai, dan cita-cita yang sama.

Kelompok ini berorientasi pada kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan mereka.

Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia


Fungsi partai politik

Dalam kehidupan bernegara, kehadiran partai politik memiliki sejumlah fungsi penting.

Hal ini termaktub dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Ada lima fungsi politik dalam Undang-Undang itu:

  1. Pendidikan politik bagi anggota dan masyarakat luas agar menjadi warga negara Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
  2. Penciptaan iklim yang kondusif bagi persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia untuk kesejahteraan masyarakat;
  3. Penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
  4. Partisipasi politik warga negara Indonesia; dan
  5. Rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan gender.

Menurut Thomas Meyer (2012), fungsi dasar partai politik dalam sebuah sistem demokrasi adalah mengagregasi kepentingan rakyat, menggerakkannya pada kepentingan bersama, kemudian merancangnya dalam bentuk legislasi dan kebijakan.

Hal itu kemudian menjadi sebuah agenda yang bisa mendapatkan timbal balik berupa dukungan rakyat saat pemilu.

Baca juga: Pengertian Partai Politik: Tujuan, Fungsi, serta Hak dan Kewajibannya

Peran partai politik

Ilustrasi partai politik.Ilustrator: Kompas.com/Andika Bayu Setyaji Ilustrasi partai politik.

Partai politik memainkan peran penting dalam penentuan sebuah sistem demokrasi modern dan menjadi pilar utama dalam sistem politik.

Pasalnya, partai politik mampu menerjemahkan nilai dan kepentingan masyarakat dalam proses bottom-up, sehingga menilai dan kepentingan masyarakat itu menjadi rancangan Undang-Undang negara, peraturan, dan program bagi rakyat.

Karena partai politik berperan penting untuk demokrasi, maka di banyak negara terdapat pendanaan publik bagi parpol.

Penyaluran dana publik ini dibatasi oleh peraturan dan perundang-undangan yang tegas. Hal ini menjarnin agar publik bisa ikut mengawasi anggaran partai.

Baca juga: Partai Politik dan Sejarah Kelahirannya di Indonesia

Tujuan partai politik

Dalam UU Nomor 2 Tahun 2011, partai politik tercatat memiliki tujuan umum, yakni:

  • Mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  • Menjaga dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
  • Mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Selain tujuan umum, partai politik juga memiliki tujuan khusus berikut:

  • Meningkatkan partisipasi politik anggota dan masyarakat dalam rangka penyelenggaraan kegiatan politik dan pemerintahan;
  • Memperjuangkan cita-cita partai politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara; dan
  • Membangun etika dan budaya politik dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Referensi:

  • Budiarjo, Miriam. 1989. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta: Gramedia.
  • Meyer, Thomas. 2012. Peran Partai Politik dalam Sebuah Sistem Demokrasi: Sembilan Tesis. Jakarta: Friedrich-Elbert-Stiftung (FES).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com