Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Pembagian Peran di KRI Milik TNI AL

Kompas.com - 05/03/2023, 19:15 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Peran adalah suatu sistem pembagian dan penempatan anak buah kapal (ABK) atau prajurit di pos-pos tempur dan tempat-tempat lain yang ditentukan di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) TNI AL.

Hal itu sebagaimana dilansir dari buku Tradisi TNI Angkatan Laut terbitan Dinas Perawatan Personel TNI AL 2020.

Dengan itu, prajurit di kapal perang dapat menggunakan alat-alat teknik dan senjata secara efektif sesuai fungsinya dalam semua aksi yang dilaksanakan oleh kapal.

Semua tugas, kewajiban, dan tanggung jawab anggota dalam melaksanakan segala jenis peran dicantumkan dalam Buku Induk Tempur Kapal dan Buku Tempur Anggota.

Namun, secara umum, peran-peran di kapal dikelompokkan menjadi peran operatif, peran administratif, dan peran darurat.

Baca juga: Mengenal Upacara Penaikan dan Penurunan Bendera di TNI AL


1. Peran operatif

  • Peran tempur
  • Peran jaga perang
  • Peran persiapan kapal berlayar dan bertempur
  • Peran tempur penyapuan dan pemburuan ranjau
  • Peran penerimaan/penurunan pasukan
  • Peran pertahanan/penggeledahan/pemeriksaan
  • Peran bahaya nubika
  • Peran pembekalan di laut
  • Peran bongkar/muat amunisi dan bahan bakar
  • Peran lawan sabotase bawah air
  • Peran helikopter
  • Peran khusus kapal selam, terdiri dari peran menyelam cepat, peran berlayar dengan snorkel, peran menyelam/timbul, dan peran duduk di dasar laut
  • Peran pemantaian (beaching)
  • Peran lepas pantai
  • Peran layar (pada kapal layar tiang tinggi/kapal latih).

Baca juga: Mengenal Arti Penting Trisila TNI AL: Disiplin, Hierarki, dan Kehormatan Militer

2. Peran administratif

  • Peran pemeriksaan alat-alat teknik dan senjata
  • Peran pemanduan
  • Peran naik/turun dok
  • Peran muka belakang
  • Peran lambung dan parade
  • Peran tunda
  • Peran jangkar
  • Peran pelumasan
  • Peran pembersihan umum.

3. Peran darurat

  • Peran penyelamatan, yaitu peran tabrakan, peran kebakaran, peran penghancuran, peran peninggalan, peran cuaca buruk, dan peran kemudi darurat
  • Peran orang jatuh di laut.
  • Peran khusus, yaitu peran penggelapan, peran sekoci (sloepen role).

Baca juga: Mengenal Admiral Inspection di TNI AL, Tradisi Apa Itu?

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Waspada Cuaca Panas Melanda Indonesia, Ini Tips Menghadapinya

Tren
7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

7 Tanda Kolesterol Tinggi yang Sering Diabaikan, Pegal di Pundak dan Mudah Mengantuk

Tren
BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

BMKG: Beberapa Wilayah Indonesia yang Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 4-5 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

[POPULER TREN] Kata Media Asing soal Kekalahan Indonesia dari Irak | Tragedi Runtuhnya Jalan Tol di China

Tren
Masalah Tiga Tubuh

Masalah Tiga Tubuh

Tren
Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Jadwal Lengkap Pertandingan Sepak Bola Olimpiade Paris 2024

Tren
Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Pendaftaran Sekolah Kedinasan STAN, IPDN, dan STIS Dibuka Mei 2024

Tren
Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Caranya

Tren
Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Ramai soal Sesar Sumatera Disebut Picu Tsunami pada 2024, BMKG: Hoaks

Tren
Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Warganet Keluhkan Sering Sakit Usai Vaksin AstraZeneca, Epidemiolog: Vaksin Tak Bikin Rentan Sakit

Tren
Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Aturan Batas Usia Masuk TK, SD, SMP, SMA di PPDB 2024, Simak Syaratnya

Tren
Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Membedah Kekuatan Guinea U23, Lawan Indonesia di Perebutan Tiket Terakhir ke Olimpiade Paris

Tren
Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Pria 28 Tahun Ditangkap karena Merampok Rp 60 Juta Menggunakan Gunting

Tren
Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Siap-siap, Pendaftaran CPNS Dibuka Juni 2024, Kuota 1,2 Juta Formasi

Tren
Cara Beli Tiket Go Show KAI, Tarif Naik per 1 Mei 2024

Cara Beli Tiket Go Show KAI, Tarif Naik per 1 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com