KOMPAS.com - Peran adalah suatu sistem pembagian dan penempatan anak buah kapal (ABK) atau prajurit di pos-pos tempur dan tempat-tempat lain yang ditentukan di Kapal Perang Republik Indonesia (KRI) TNI AL.
Hal itu sebagaimana dilansir dari buku Tradisi TNI Angkatan Laut terbitan Dinas Perawatan Personel TNI AL 2020.
Dengan itu, prajurit di kapal perang dapat menggunakan alat-alat teknik dan senjata secara efektif sesuai fungsinya dalam semua aksi yang dilaksanakan oleh kapal.
Semua tugas, kewajiban, dan tanggung jawab anggota dalam melaksanakan segala jenis peran dicantumkan dalam Buku Induk Tempur Kapal dan Buku Tempur Anggota.
Namun, secara umum, peran-peran di kapal dikelompokkan menjadi peran operatif, peran administratif, dan peran darurat.
Baca juga: Mengenal Upacara Penaikan dan Penurunan Bendera di TNI AL
Baca juga: Mengenal Arti Penting Trisila TNI AL: Disiplin, Hierarki, dan Kehormatan Militer
Baca juga: Mengenal Admiral Inspection di TNI AL, Tradisi Apa Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.