KOMPAS.com - Menjadi orang nomor satu di Indonesia, harta kekayaan presiden tak luput dari sorotan publik.
Terlebih, sejak mencuatnya harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) yang dinilai tidak wajar.
Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan tercatat pertama kali melaporkan harta kekayaan pada 2001.
Kala itu, dilansir dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Presiden ke-4 Abdurrahman Wahid alias Gus Dur melaporkan harta sebesar Rp 3,49 miliar kepada Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN).
Setelah itu, Megawati Soekarnoputri, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), hingga Joko Widodo (Jokowi), rutin melaporkan harta kekayaannya selama menjabat sebagai presiden.
Lantas, bagaimana perbandingan harta kekayaan ketiga orang penting itu?
Baca juga: Jadi Orang Nomor Satu di Indonesia, Berapa Gaji Presiden?
Merujuk LHKPN, harta kekayaan Jokowi yang dilaporkan pada 24 Februari 2022 adalah sebesar Rp 71,4 miliar atau tepatnya Rp 71.471.446.189.
Jumlah harta dalam laporan untuk periode 2021 tersebut naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 63,6 miliar.
Jokowi tercatat memiliki 20 tanah dan bangunan yang tersebar di Sukoharjo, Surakarta, Sragen, Boyolali, Karanganyar, dan Jakarta Selatan, dengan nilai Rp 59.445.696.000.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga memiliki tujuh mobil dan satu sepeda motor senilai Rp 467 juta, serta harta bergerak lain sebesar Rp 356.950.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.