KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk menolak pengunduran diri Rafael Alun Trisambodo.
Langkah ini diambil Kemenkeu setelah Rafael mengajukan surat pengunduran diri pada Jumat (24/2/2023) yang lalu.
Diketahui, Rafael adalah eks Kepala Bagian Umum Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu Kantor Wilayah Jakarta Selatan II.
Sosoknya disorot publik setelah putranya, Mario Dandy Satrio, menganiaya anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora, pada Senin (20/2/2023).
Warganet mengorek foto-foto ketika Mario bergaya hidup mewah dan dari sinilah harta kekayaan Rafael yang dinilai tidak wajar terkuak.
Wakil Menteri Keuangan, Suahasil Nazara menyampaikan, ada satu alasan yang membuat Kemenkeu menolak surat pengunduran diri Rafael.
Alasan itu yakni, Rafael sedang diperiksa oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemenkeu karena harta kekayaannya yang tidak masuk akal.
Lantas, dengan status ASN yang masih melekat, apakah Rafael masih mendapatkan gaji dan tunjangan layaknya pegawai DJP lainnya?
Kompas.com mengonfirmasi nasib Rafael yang masih berstatus ASN DJP kepada Staf Khusus Menteri Keuangan (Menkeu) Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo.
Yustinus mengatakan, Kemenkeu masih mempunyai prasangka baik dengan Rafael.
Kendati demikian, ia menegaskan ayah Mario tersebut akan menerima sanksi sesuai hasil pemeriksaan.
"Sanksi tentu akan sangat tergantung pada hasil pemeriksaan, jadi sebaiknya ditunggu," kata Yustinus, Kamis (2/3/2023).
Baca juga: Rafael Alun Trisambodo Mundur dari Ditjen Pajak, Bagaimana Alur PNS Mengundurkan Diri?
Saat ditanya terkait apakah Rafael masih menerima gaji dan tunjangan layaknya ASN DJP lainnya, Yustinus tak mau berkomentar banyak.
Ia hanya mengatakan bahwa Rafael masih berstatus sebagai ASN.
"Maka kepada yang bersangkutan masih diberikan hak sesuai ketentuan," ujarnya.