Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lowongan Kerja PPNPN di IKN Dibuka Hari Ini, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Kompas.com - 20/02/2023, 11:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) tengah membuka lowongan kerja dengan skema pegawai pemerintah non-pegawai negeri (PPNP).

Pengumuman lowongan kerja di IKN ini disampaikan oleh akun resmi, @ikn_id, pada Jumat (17/2/2023).

Sekretaris Otorita IKN Achmad Jaka Santos dalam pengumuman pada Jumat, menuturkan, pelaksanaan seleksi terbuka ini dalam rangka penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita IKN.

"Dalam rangka penerimaan PPNPN di lingkungan Otorita Ibu Kota Nusantara, maka Otorita Ibu Kota Nusantara akan melaksanakan seleksi terbuka," tutur Achmad.

Pendaftaran lowongan pekerjaan di IKN sendiri dibuka mulai hari ini, Senin (20/2/2023) dan akan ditutup pada Jumat (24/2/2023).

Berikut informasi terkait syarat pendaftaran, kelengkapan dokumen, hingga tata cara pendaftaran:

Baca juga: Lowongan Kerja Pegawai PPNPN di IKN, Cek Syarat dan Cara Daftarnya


Tahapan seleksi

Merujuk pada Pengumuman Nomor P.005/Otorita IKN/II/2023, berikut lini masa tahapan seleksi pegawai pemerintah non-pegawai negeri di IKN:

  • Pengumuman: 17-24 Februari 2023
  • Pendaftaran secara elektronik 20-24 Februari 2023
  • Pemeriksaan dan seleksi administrasi: 24-27 Februari 2023
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 28 Februari 2023
  • Tes Potensi Akademik (TPA) dan Psikotes: 2 Maret 2023
  • Pengumuman hasil TPA dan Psikotes: 9 Maret 2023
  • Wawancara: 10–12 Maret 2023
  • Pengumuman akhir seleksi: 13 Maret 2023.

Syarat umum PPNPN IKN

Berikut sejumlah syarat umum yang perlu dipenuhi para pelamar:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Pendidikan paling rendah Sarjana dari Perguruan Tinggi yang terakreditasi
  • Unggul BAN-PT dengan minimal IPK 3,0, dan minimal 3,2 dari Perguruan Tinggi akreditasi Sangat Baik.
  • Usia minimal 21 tahun dan maksimal 33 tahun pada saat melamar.
  • Sehat jasmani dan rohani.
  • Berkelakuan baik.
  • Mempunyai pendidikan formal, kecakapan, keahlian, dan keterampilan sesuai dengan syarat lain yang diperlukan dalam jabatan.
  • Mampu mengoperasikan media teknologi informasi dan berbahasa Inggris secara lisan maupun tulisan yang dapat dibuktikan dengan sertifikasi dari institusi terakreditasi nasional.
  • Disiplin dan berintegritas.
  • Bersedia ditempatkan pada wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita Ibu Kota Nusantara.

Terdapat sembilan bidang yang dapat dilamar dengan kualifikasi pendidikan masing-masing. Sembilan bidang tersebut, antara lain:

  • Sekretariat
  • Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan
  • Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan
  • Deputi Bidang Pengendalian Pembangunan
  • Deputi Bidang Sosial, Budaya, dan Pemberdayaan Masyarakat
  • Deputi Bidang Transformasi Hijau dan Digital
  • Deputi Bidang Lingkungan Hidup dan Sumber Daya Alam
  • Deputi Bidang Pendanaan dan Investasi
  • Deputi Bidang Sarana dan Prasarana.

Informasi kualifikasi pendidikan masing-masing posisi bidang, dapat disimak di sini: Persyaratan Khusus Lowongan Kerja PPNPN IKN.

Baca juga: IKN adalah Singkatan dari Ibu Kota Negara Baru, Apa Itu IKN Nusantara?

Syarat dokumen

Sebelum mengikuti rekrutmen PPNPN IKN, calon pelamar perlu menyiapkan sejumlah dokumen persyaratan, termasuk:

  • Daftar riwayat hidup
  • Pindai (scan) berwarna Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Pindai berwarna Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  • Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir
  • Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 10 MB
  • Pindai Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) yang masih berlaku
  • Pindai Sertifikat TOEFL dengan minimal skor 500 atau IELTS 6.0 yang dikeluarkan oleh institusi terakreditasi nasional yang berlaku paling lama sejak enam bulan sebelum tanggal pendaftaran
  • Pindai surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah penyelenggaraan organisasi Otorita IKN yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000
  • Pindai surat pernyataan kebenaran dokumen yang ditandatangani di atas meterai Rp 10.000.

Tata cara pendaftaran

Pendaftaran dilakukan secara online melalui tautan www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN, mulai 20 Februari 2023 hingga 24 Februari 2023 pukul 16.00 WIB.

Simak tata cara pendaftaran PPNPN IKN berikut:

  • Buka situs www.ikn.go.id/RekPPNPNOIKN
  • Kirim semua berkas persyaratan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB
  • Surat lamaran dilengkapi dengan melampirkan dokumen:
    • Daftar riwayat hidup
    • Pindai berwarna KTP
    • Pindai berwarna NPWP
    • Pindai ijazah terakhir yang dilegalisir
    • Pas foto berwarna latar belakang merah dengan kapasitas berkas 500 Kb
    • Pindai sertifikat TOEFL atau IELTS.
  • Unggah surat pernyataan bersedia ditempatkan di wilayah IKN
  • Unggah surat pernyataan kebenaran dokumen.

Seluruh pengumuman dan perkembangan tahapan seleksi terbuka akan disampaikan melalui
www.ikn.go.id.

Adapun keputusan proses seleksi oleh panitia seleksi, tidak dapat diganggu gugat.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

5 Wilayah Berpotensi Banjir Rob 1-10 Juni 2024, Mana Saja?

Tren
Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Mengapa Anjing Peliharaan Menjulurkan Lidah? Berikut 7 Alasan Umumnya

Tren
12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

12 Wilayah yang Berpotensi Kekeringan pada Juni 2024

Tren
Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Alasan Pekerja yang Sudah Punya Rumah Tetap Harus Jadi Peserta Tapera

Tren
Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Cara Mengajukan Pinjaman Melalui Layanan Dana Siaga BPJS Ketenagakerjaan, Apa Syaratnya?

Tren
Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Viral, Video Harimau Sumatera Masuk ke Halaman Masjid di Solok, Ini Penjelasan BKSDA

Tren
Kata 'Duit' Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Kata "Duit" Disebut Berasal dari Belanda dan Tertulis di Koin VOC, Ini Asal-usulnya

Tren
Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Juru Bahasa Isyarat Saat Konpers Pegi Tersangka Pembunuhan Vina Disebut Palsu, Ini Kata SLBN Cicendo Bandung

Tren
Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Viral, Video TNI Tendang Warga di Deli Serdang, Ini Kata Kapendam

Tren
Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tips Memelihara Anjing untuk Pemula, Ini Beberapa Hal yang Perlu Anda Lakukan

Tren
Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Berlaku mulai 1 Juni 2024, Ini Cara Beli Elpiji 3 Kg Menggunakan KTP

Tren
Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Inilah Alasan Harga BBM dan Tarif Listrik Juni Masih Sama dengan Mei 2024

Tren
Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Hiu Paus Gorontalo Menghilang karena Takut Orca, Apakah Akan Kembali?

Tren
Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Resmi, Jadwal dan Tarif LRT Jabodebek Selama Juni 2024

Tren
Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Teh Bunga Telang untuk Menurunkan Berat Badan, Berapa Takaran Per Hari?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com