Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

UPDATE Syarat Penjualan Minyak Goreng Rakyat: Penjualan Dibatasi 10 Kg dan Tidak Boleh "Bundling"

Kompas.com - 11/02/2023, 16:45 WIB
Yefta Christopherus Asia Sanjaya,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) merilis aturan terbaru yang mengatur penjualan mimyak goreng rakyat untuk masyarakat.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2023 tentang Penjualan Minyak Goreng Rakyat.

Plt. Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Dalam Negeri Kasan menyampaikan, aturan penjualan minyak goreng rakyat dikeluarkan karena beberapa alasan.

Baca juga: Minyakita Langka, Kok Bisa?

Salah satunya adalah penurunan pasokan pemenuhan kebutuhan dalam negeri minyak goreng dalam program minyak goreng rakyat.

"Terjadi kenaikan harga minyak goreng rakyat yang melebihi harga eceran tertinggi (HET)," kata Kasan dalam keterangannya kepada Kompas.com, Sabtu (11/2/2023).

"Terjadi ketidaksesuaian antara pelaksanaan distribusi minyak goreng rakyat, mulai dari produsen sampai konsumen sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

Lalu, apa saja aturan terbaru penjualan minyak goreng rakyat yang ditetapkan Kemendag?

Baca juga: Minyakita dan Beras Bulog Langka sejak Bulan Lalu, Pedagang Pasar Pademangan Timur Kebingungan

Aturan penjualan minyak goreng rakyat

Ada tiga aturan yang wajib dipatuhi penjual dan perlu diketahui pembeli dalam penjualan minyak goreng rakyat.

Pertama, Kasan menyampaikan bahwa penjualan minyak goreng rakyat harus mematuhi harga penjualan dalam negeri dan HET yang ditetapkan.

Baca juga: Pantau Harga ke 5 Pasar di Semarang Sambil Gowes, Ganjar Jarang Dapati Minyakita

Poin pertama ini berlaku untuk penjualan minyak goreng rakyat dari tingkat produsem distributor, sampai pengecer.

Tak hanya itu, Kemendag juga melarang mekanisme bundling dengan produk lain dalam penjualan minyak goreng rakyat.

"Penjualan minyak goreng rakyat oleh pengecer kepada konsumen paling banyak setara sepuluh kilogram," ujar Kasan.

Baca juga: Minyakita di Pasar Baru Lumajang Dijual di Atas HET

Adapun, pembatasan penjualan minyak goreng rakyat sebanyak 10 kilogram berlaku setiap hari untuk masing-masing orang.

Perlu diketahui bahwa terbitnya SE Nomor 03 Tahun 2023 tentang Minyak Goreng Rakyat bebarengan dengan kelangkaan dan lonjakan harga MinyaKita di pasar.

MinyaKita adalah hak dagang milik Kemendag yang sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

Baca juga: MinyaKita Langka di Pasaran, Apa Penyebabnya?

Dilansir dari Kompas.com, harga MinyaKita sempat menyentuh Rp 25.000 padahal HET yang ditetapkan sebesar Rp 14.000.

MinyaKita juga langka di pasaran karena minyak yang diinisasi pemerintah ini ditimbun oleh pihak tertentu.

Bukti yang mengindikasikan MinyaKita ditimbun adalah penemuan 555.000 liter MinyaKita di lahan Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Marunda Cilincing, Jakarta Utara.

Tetapi, Mendag Zulhas mengutarakan bahwa kelangkaan MinyaKita disebabkan oleh banyak orang yang mulai beralih ke MinyaKita sehingga stoknya terbatas.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com