Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenkes Pastikan Vaksin Booster Kedua bagi Masyarakat Umum Masih Gratis

Kompas.com - 10/02/2023, 07:15 WIB
Alinda Hardiantoro,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memastikan bahwa vaksin Covid-19 booster kedua bagi masyarakat umum masih diberikan secara gratis.

Pemberian vaksinasi booster kedua secara cuma-cuma itu disampaikan oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.

“Gratis, diutamakan bagi mereka yang sudah lebih dari enam bulan setelah dapat vaksinasi booster pertama," terangnya, dikutip dari keterangan resmi yang diterima oleh Kompas.com Kamis (9/2/2023).

Sejak 24 Januari 2023 lalu, Kemenkes mengeluarkan kebijakan pemberian booster kedua bagi masyarakat umum usia 18 tahun ke atas.

Baca juga: Soal Vaksin Covid-19 Berbayar Usai PPKM Dicabut, Ini Kata Kemenkes


Tiket cek PeduliLindungi

Budi mengatakan, masyarakat sudah bisa mendapatkan vaksinasi booster kedua dengan menunjukkan tiket.

Seperti vaksinasi sebelum-sebelumnya, tiket booster kedua bisa diunduh di akun PeduliLindungi.

"(Tiket) bisa cek tiket di PeduliLindungi," ucapnya.

Pemberian booster kedua ini dilakukan sebagai upaya percepatan vaksinasi untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang perlindungan.

Hal tersebut sesuai dengan Imendagri Nomor 53 Tahun 2022 Tentang Pencegahan dan pengendalian COVID-19 pada masa transisi Menuju Endemi.

Baca juga: Syarat Mendapatkan Vaksin Booster Kedua, Harus Sudah Punya Tiket Vaksin?

Wacana vaksin berbayar

Adapun untuk vaksinasi berbayar, Budi mengatakan bahwa kebijakan itu masih terus dikaji dan bersifat vaksinasi pilihan.

Menurutnya, kebijakan vaksinasi berbayar ini paling cepat akan diterapkan setelah masa transisi pandemi ke endemi berakhir.

Sementara tahun ini. Indonesia masih dalam tahap akan bergeser dari pandemi menjadi endemi.

Kemenkes sudah memiliki kerangka strategi dan terus berdiskusi dengan Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Budi berkata, WHO akan melakukan review di tiap negara untuk melihat dampak Covid-19 terhadap rumah sakit dan angka kematian akibat Covid-19.

"Kalau angka yang masuk rumah sakit, yang masuk ICU dan wafat sudah sama seperti penyakit menular lain seperti influenza, demam berdarah, tuberkulosis, dan malaria, itu artinya masuk kategori infeksi biasa sehingga nanti akan menjadi pertimbangan utama mereka untuk mencabut status public emergency of International concern atau bahasa awamnya kita sebut status pandemi dunia," tandas Menkes Budi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Artikel ini merupakan bagian dari Lestari KG Media, sebuah inisiatif untuk akselerasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan. Selengkapnya

A member of

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com