Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PPKM Sudah Dicabut, Mengapa Masih Perlu Vaksin Booster Kedua?

Kompas.com - 10/02/2023, 07:00 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah telah mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM pada 30 Desember 2022.

Seiring dengan pencabutan PPKM, pemerintah juga menggulirkan vaksinasi Covid-19 booster dosis kedua.

Lantas, mengapa masih perlu vaksin booster kedua meski PPKM telah dicabut?

Baca juga: Apakah Booster Kedua Jadi Syarat Mudik Lebaran 2023? Ini Kata Kemenkes

Meningkatkan kadar antibodi

Menurut Kementerian Kesehatan (Kemenkes), hasil serologi survei ketiga menunjukkan hasil proporsi penduduk yang memiliki imunitas SARS-CoV-2 menjadi 99 persen.

Hal itu sebagaimana dituliskan Kemenkes melalui sebuah unggahan di akun Instagram resminya, @kemenkes_ri, Rabu (8/2/2023).

Kompas.com telah mendapatkan izin dari Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi untuk mengutip unggahan tersebut sebagai bahan pemberitaan.

Dituliskan dalam unggahan tersebut bahwa peningkatan kadar antibodi penduduk dapat disebabkan oleh tingkatan cakupan vaksinasi dan atau masih terjadinya transmisi Covid-19.

"Semakin tinggi status vaksinasi, semakin tinggi kadar antibodi SARS-CoV-2," demikian tulis Kemenkes.

Orang yang menambah status vaksinasi memiliki antibodi hampir 3 kali lipat dibandingkan orang yang tidah berubah status vaksinasinya.

Kemenkes mengungkapkan, kadar antibodi tertinggi ada pada orang yang sudah melakukan vaksinasi booster.

Disebutkan, penularan Covid-19 masih terus terjadi, terutama adanya varian-varian baru seperti varian XBB.1.5 atau kraken yang saat ini sudah masuk ke Indonesia.

"Vaksinasi terbukti efektif menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat Covid-19," jelas Kemenkes.

Sehingga, penting untuk tetap melakukan vaksinasi dosis primer dan dosis lanjutan atau booster termasuk booster kedua untuk meningkatkan titer antibodi dan memperpanjang masa perlindungan.

Baca juga: Skrining Kesehatan Sebelum Vaksin Booster Dosis Kedua, Apa Saja Tahapannya?

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Baca juga: Ramai soal Fenugreek Jadi ASI Booster, Benarkah Memiliki Efek Samping?

Mekanisme pemberian vaksin booster kedua

Pemberian vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua sendiri diberikan dengan jarak waktu enam bulan sejak vaksinasi dosis booster pertama.

Vaksinasi booster kedua harus dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan dan atau di pos pelayanan vaksinasi Covid-19.

Vaksinasi Covid-19 dosis booster kedua dapat diberikan kepada semua masyarakat umum yang beruusia 18 tahun ke atas mulai 24 Januari 2023.

Adapun jenis vaksin yang dapat digunakan adalah vaksin Covid-19 yang telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan memperhatikan vaksin yang ada.

Baca juga: Masyarakat Umum Sudah Bisa Vaksinasi Booster Kedua, Berapa Dosisnya?

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com