Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bharada E Berstatus Justice Collaborator tapi Dituntut 12 Tahun Penjara, Apakah Adil?

Kompas.com - 19/01/2023, 13:12 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan menuntut Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E selama 12 tahun penjara.

Bharada E dinilai jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Menurut jaksa, pembunuhan berencana terhadap Brigadir J dilakukan bersama-sama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal atau Bripka RR, dan Kuat Ma’ruf.

Seperti diketahui, Bharada E menyandang status sebagai justice collaborator.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Lantas, adilkah tuntutan 12 tahun kepada Bharada E yang berstatus sebagai justice collaborator?

Pakar hukum pidana: tidak memenuhi rasa keadilan

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai, tuntutan 12 tahun penjara kepada Bharada E terasa tidak adil.

Menurutnya, tuntutan terhadap Bharada E kurang memperhatikan status justice collaborator.

"Soal sikap jaksa yang tuntutannya dirasa tidak memenuhi rasa keadilan, kita serahkan kepada kebijakan Jaksa Agung, karena memang terasa ada ketidakadilan dalam tuntutannya," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (19/1/2023).

"Tuntutan terhadap (Bharada) E yang nampaknya kurang menpertimbangkan status JC-nya merupakan tindakan yang melukai rasa keadilan," imbuh Fickar.

 Baca juga: 6 Polisi Jadi Tersangka Obstruction of Justice Terkait Pembunuhan Brigadir J, Apa Itu?

Baca juga: Mengenal Apa Itu Restorative Justice yang Diajukan Seorang Ibu di Bengkulu

Keengganan menjadi justice collaborator

Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Kuat Ma'ruf dan Richard Eliezer atau Bharada E menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (21/11/2022). Pada sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 11 orang saksi untuk terdakwa Richard Eliezer atau Bharada E, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf.

Ia menambahkan, hal ini dapat berpengaruh pada perkembangan penegakan hukum pidana.

Khususnya, pengungkapan kasus-kasus yang sulit dan tidak sederhana.

Sehingga, lanjut dia, orang atau pelaku enggan menjadi justice collaborator karena tidak berpengaruh banyak pada tuntutan.

"Tetapi jika memang ditemukan ada bukti-bukti yang mempengaruhi rendahnya tuntutan jaksa, maka tidak hanya proses administratif kepegawaian atau etika profesional, tetapi juga harus diselesaikan secara pidana," jelas Fickar.

Baca juga: Mengapa Persidangan Bharada E Dilakukan Terpisah dan Online?

Dalam perkara ini, Bharada E dinilai jaksa terbukti dengan sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain sebagaimana dakwaan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Pasal 340 berbunyi, "Barang siapa sengaja dan dengan rencana lebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun".

Atas tuntutan jaksa tersebut, kubu Bharada E bakal menyampaikan nota pembelaan atau pleidoi pada sidang selanjutnya.

Baca juga: Ahli Sebut Ada Kode Senyap dalam Hubungan Ferdy Sambo-Bharada E, Apa Artinya?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Sederet Insiden Polisi Tembak Polisi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com