Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan Sebut Orang Indonesia Selalu Ngebut Saat Mengantar Jenazah, Ini Alasannya Menurut Sosiolog

Kompas.com - 11/01/2023, 19:25 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan bernarasi orang Indonesia selalu ngebut dan terburu-buru setiap mengantar jenazah ke pemakaman ramai di media sosial.

Narasi itu ramai dibagikan di platform media sosial Facebook oleh akun ini dan ini pada Rabu (11/1/2023).

"Kenapa orang Indo setiap mengantar jenazah ke pemakaman selalu ngebut dan buru-buru. Walaupun mobil jenazah dilengkapi serine, dikawal belasan motor pakai bendera kuning yg menyetop semua kendaraan lain. Beda banget di negara lain pengantar jenazah dg kendaraan pelan dan khidmat," tulis narasi yang beredar.

Baca juga: Viral, Foto Uang Baru Rp 10.000 dengan Nomor Seri Unik W118UUUUU, Bank Indonesia Bilang Begini


Baca juga: Viral, Video Pengendara Mobil Merokok Ditegur karena Abu Kena Pengendara Lain, Bagaimana Aturan dan Sanksinya?

Lantas, apa alasan orang mengantar jenazah dengan terburu-buru?

Penjelasan sosiolog

Saat dikonfirmasi, Sosiolog Universitas Airlangga (Unair) Bagong Suyanto menjelaskan bahwa terdapat satu alasan mengapa masyarakat Indonesia saat mengantar jenazah ke pemakaman selalu dalam kondisi terburu-buru.

Menurutnya, hal itu sebagai bentuk penghormatan kepada jenazah.

"Menurut saya jenazah seyogianya memang dihormati. Terburu-buru karena ingin menghornati jenazah," ujar Bagong, ketika dihubungi Kompas.com, Rabu (11/1/2023).

Hanya saja, lanjut dia, perilaku sebagian warga yang terlalu berlebihan sebetulnya tidak perlu.

Terlebih, jika itu sampai membahayakan situasi jalan raya.

"Dan dibarengi dengan tindakan arogan memukul kendaraan lain yang tidak mau mengalah," tandasnya.

Baca juga: Viral, Video Bocah Main Latto-latto Diduga di Rumah Sakit, PERSI Angkat Bicara

Ketahui 7 jenis kendaraan prioritas

Ada tujuh jenis kendaraan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan di jalan raya.

Hak utama tersebut harus dikawal oleh petugas kepolisian dan atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirine.

Berdasarkan Pasal 134 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), berikut tujuh jenis kendaraan tersebut:

  1. Kendaraan pemadam kebakaran (damkar) yang sedang melaksanakan tugas
  2. Ambulans yang sedang mengangkut orang sakit
  3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
  4. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia
  5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
  6. Iring-iringan pengantar jenazah
  7. Konvoi untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Baca juga: Viral, Video Sebut Tiga Remaja Putri Dikunci Petugas SPBU di Toilet karena Ketahuan Mandi, Ini Kata Pertamina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com