Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Kasus Tanah 1.000 Meter Mbah Sani Bisa Diklaim Tetangganya

Kompas.com - 08/01/2023, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mbah Sani rela berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore.

Buruh tani yang tercatat sebagai warga miskin penerima bantuan pemerintah itu datang ke DPRD Pati setelah tanah 1.000 meter miliknya diklaim oleh tetangganya. 

 

Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pati mengabulkan gugatan tetangga Mbah Sani, yakni Sigati, Hariyanti, Haryanto, dan Haryatun, terkait kasus kepemilikan tanah 1.000 meter persegi.

Baca juga: Tangis Mbah Sani Jalan Kaki 30 Km, Perjuangkan Tanah 1.000 Meter Persegi Miliknya yang Diklaim Tetangga

Tanah Mbah Sani ada di sertifikat Kahar

Dalam putusan itu, disebutkan bahwa tanah 1.000 meter persegi milik Mbah Sani (64) merupakan bagian dari Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 320 atas nama Kahar.

Kahar merupakan nama orang tua dari penggugat.

Akibat putusan pengadilan itu, Mbah Sani terpaksa harus pindah dari rumah dan tanahnya yang sudah dihuni selama 30 tahun. 

Mbah Sani mengaku kaget dan tidak rela jika harus merelakan tanah 1.000 meternya itu.

Sebab dia mengaku telah membeli tanah tersebut dengan uang hasil menjual tegalan peninggalan orangtuanya.

"Saya tidak mau kalau diusir. Saya sudah tinggal di sana 30 tahun lebih," kata MBah Sani, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (7/1/2023).

"Ini tanah saya dan sudah saya beli. Saya hanya bisa menangis mau mengadu ke siapa," imbuh Mbah Sani.

Baca juga: Urus Sertifikat Tanah Dikenai Biaya Rp 0 alias Gratis, Ini Kriteria dan Ketentuannya

Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore.DOKUMEN KUASA HUKUM MBAH SANI Mbah Sani, nenek renta berusia 64 tahun berjalan kaki sejauh 30 kilometer dari rumahnya di Desa Ngemplak Lor, Kecamatan Margoyoso, Kabupaten Pati, Jawa Tengah untuk meminta pertolongan ke DPRD Pati, Jumat (6/1/2023) sore.

Kronologi kasus tanah Mbah Sani diklaim tetangganya

Kuasa hukum Mbah Sani, Sukarman mengatakan bahwa tanah seluas 1.000 meter persegi itu telah dibeli oleh Mbah Sani pada 1998. 

Hal itu dibuktikan dengan adanya akta jual beli yang dimiliki Mbah Sani.

Mbah Sani membeli tanah tersebut lengkap dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 407 atas nama Suwardi dengan harga Rp 5 juta.

Namun, Mbah Sani mengalami kendala saat hendak melakukan prosedur penggantian nama kepemilikan dalam Sertifikat Hak Milik (SHM).

"Entah kenapa proses balik nama berhenti, padahal sudah bayar ke carik dan notaris saat itu," kata Sukarman.

Bahkan, carik dan notarisnya pun kini sudah meninggal.

Akan tetapi, salah satu saksi yang saat ini menjabat notaris mengakuinya jika Mbah Sani sebelumnya pernah melakukan prosedur penggantian nama.

"Ada tanda tangan resmi penjualnya juga," kata Sukarman.

Tak hanya mengantongi akta jual tanah yang sah, Mbah Sani juga sudah melakukan kewajiban membayar pajak tahan tiap tahunnya.

Namun, saat persidangan berlangsung, Sukarman mengatakan bahwa terdapat sertifikat tanah ganda.

Pemilik sertifikat serupa itu kemudian melakukan gugatan di pengadilan lantaran tanah 1.000 meter persegi Mbah Sani masuk menjadi bagian dari sertifikat pengunggah.

Baca juga: Cara Mengurus Sertifikat Tanah Lewat PSTL

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com