Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Jaya Suprana
Pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan

Penulis adalah pendiri Sanggar Pemelajaran Kemanusiaan.

Dongeng Kerajaan Konstitusional

Kompas.com - 05/01/2023, 06:40 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini

ALKISAH kocap kacarita, konon hadir di marcapada ini sebuah kerajaan yang bukannya bersifat monarkis tetapi justru menganut mazhab demokratis. Di kerajaan tersebut raja bukan berdasarkan keturunan tetapi dipilih langsung rakyat melalui pilja (pemilihan raja).

Sang raja sangat ultra konstitusional sekaligus radikal demokratis. Raja sengaja secara khusus mendirikan lembaga Mahkamah Konsitusi demi mengawal konstitusi di kerajaan hukum tersebut sehingga tersohor dengan gelar Kerajaan Konsitusial.

Undang-undang dasar (UUD) Kerajaan Konstitusional menetapkan bahwa lembaga yang berhak menyusun serta mengubah undang-undang terbatas hanya Dewan Perwakilan Rakyat Kerajaan Konstitusional saja. Pada kenyataan kehidupan hukum di Kerajaan Konstitusional semua warga termasuk raja taat konsitusi, sepenuhnya tanpa syarat mematuhi segenap keputusan Mahakmah Konstitusi sebagai lembaga hukum tertinggi.

Baca juga: Terbitnya Perppu Cipta Kerja Dinilai Melanggar Prinsip Negara Hukum

Secara konstitusional sang raja diberi wewenang istimewa untuk membuat Peraturan Kerajaan Pengganti Undang-Undang (Perkpuu) pada masa gawat darurat. Namun yang dimaksud masa gawat darurat hanya terbatas pada masa perang atau bencana alam skala nasional saja. Perang di negara lain sama sekali tidak dianggap gawat darurat bagi Kerajaan Konstitusional.

Konon, pada suatu hari sekelompok penanam modal dari luar kerajaan mengeluh bahwa undang-undang yang mengatur syarat penanaman modal di Kerajaan Konstitusional terlalu berat dibandingkan dengan kerajaan-kerajaan maupun negara-negara lain.

Karena itu para pemodal itu menyarankan kepada raja Kerajaan Konstitusional untuk memaklumatkan Perkpuu buat mengganti Undang-Undang Tanam Modal dengan undang-undang bikinan bukan DPR tetapi raja demi mempermudah proses penanaman modal asing di Kerajaan Konstitusional.

Terbukti keimanan konstitusional sang raja sangat amat teguh dan kokoh. Dia tanpa kompromi meletakkan konstitusi di atas segala-galanya. Maka sang raja tidak berkenan mengabulkan permintaan para pemilik modal asing dengan tidak mewujudkan wewenang membuat Perkpuu Cipta Penanaman Modal menjadi kenyataan.

Tampak jelas betapa raja Kerajaan Konstitusional di samping patuh konstitusi juga patuh terhadap makna adiluhur yang terkandung di dalam kearifan ngono yo ngono ning ojo ngono demi mengejawantahkan cita-cita adil dan makmur menjadi kenyataan pada Kerajaan Konstitusional nan gemah ripah loh jinawi, tata tenteram kerta raharja

Bagi yang menganggap naskah ini sekedar khayalan, omong-kosong belaka maka tidak percaya kisah Kerajaan Konstitusional gubahan saya ini, silakan tidak percaya saja. Namanya juga dongeng.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com