Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Kenaikan Pangkat Anggota Polri

Kompas.com - 24/12/2022, 20:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) aktif diberi pangkat.

Pangkat merupakan tingkat kedudukan yang mencerminkan peran, fungsi, dan kemampuan anggota Polri.

Pangkat juga sebagai keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam penugasan.

Ada tiga golongan kepangkatan anggota Polri, yakni Perwira, Bintara, dan Tamtama.

Baca juga: Urutan Pangkat Tamtama Polri, Apa Saja?


Baca juga: Aturan Kenaikan Pangkat Prajurit TNI

Lantas, seperti apa aturan soal kenaikan pangkat anggota Polri?

Kenaikan pangkat Polri

Dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016, di antaranya menjelaskan soal aturan kenaikan pangkat anggota Polri.

Pasal 11 menyebutkan, jenis kenaikan pangkat di lingkungan Polri terdiri atas reguler, pengabdian, luar biasa, dan anumerta.

Kenaikan pangkat reguler diberikan secara berkala pada periode 1 Januari atau 1 Juli tahun berjalan, kecuali kenaikan pangkat ke dan dalam golongan Perwira Tinggi (Pati) Polri.

Baca juga: Rincian Pangkat Perwira, Bintara, dan Tamtama Marinir TNI AL

Sementara, kenaikan pangkat pengabdian diberikan paling lama 3 bulan dan paling singkat 1 bulan sebelum yang bersangkutan pensiun serta mempunyai akibat administrasi penuh.

Kenaikan pangkat luar biasa diproses tidak terikat periode, dapat diberikan satu kali dalam dinas aktif.

Kemudian, kenaikan pangkat luar biasa anumerta juga diproses tidak terikat periode dan berlaku satu kali.

Baca juga: Viral, Video Gerombolan Pengendara Motor Ugal-ugalan di Sukoharjo, Ini Kata Polisi

Syarat umum kenaikan pangkat Polri

Ilustrasi polisi.KOMPAS.com/GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi polisi.

Berikut merupakan syarat umum kenaikan pangkat reguler:

  • Memenuhi Masa Dinas Dalam Pangkat (MDDP)
  • Khusus perwira memenuhi Masa Dinas Perwira (MDP) dan memenuhi Masa Dinas Dalam Jabatan (MDDJ) paling singkat 2 bulan untuk jabatan Kombes Pol ke bawah sampai pangkat Iptu
  • Lulus pendidikan formal dan/atau pendidikan pengembangan yang dibuktikan dengan surat keterangan kelulusan/ijazah
  • Penilaian kinerja dengan kriteria minimal "baik" berdasarkan sistem manajemen kinerja sedikitnya selama 1 tahun
  • Tidak ada catatan personel yang dapat menyebabkan penundaan kenaikan pangkat dibuktikan dengan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan (SKHP).

Selain syarat umum, masih ada persyaratan khusus kenaikan pangkat reguler. Selengkapnya dapat dilihat dalam Pasal 16.

Baca juga: Viral, Video Pria Berseragam Polisi Masturbasi Saat Video Call, Ini Kata Polda Jateng

Syarat administrasi kenaikan pangkat Polri

Persyaratan administrasi kenaikan pangkat reguler meliputi:

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

7 Tanda Terlalu Lama Berlari dan Bisa Membahayakan Tubuh, Apa Saja?

Tren
Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 28-29 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

[POPULER TREN] Tanda Tubuh Kelebihan Gula | Kekuatan Timnas Uzbekistan

Tren
7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

7 Mata Uang dengan Nilai Paling Lemah di Dunia, Indonesia di Urutan Kelima

Tren
Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Sejarah Head to Head Indonesia Vs Uzbekistan, 6 Kali Bertemu dan Belum Pernah Menang

Tren
Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Shin Tae-yong, Dulu Jegal Indonesia di Piala Asia, Kini Singkirkan Korea Selatan

Tren
Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Alasan Anda Tidak Boleh Melihat Langsung ke Arah Gerhana Matahari, Ini Bahayanya

Tren
Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Jejak Karya Joko Pinurbo, Merakit Celana dan Menyuguhkan Khong Guan

Tren
10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

10 Hewan Endemik yang Hanya Ada di Indonesia, Ada Spesies Burung hingga Monyet

Tren
Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal 'Grammar'

Kemendikbud Akan Wajibkan Pelajaran Bahasa Inggris untuk SD, Pakar Pendidikan: Bukan Menghafal "Grammar"

Tren
Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Semifinal Piala Asia U23 Indonesia Vs Uzbekistan Tanpa Rafael Struick, Ini Kata Asisten Pelatih Timnas

Tren
Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Gempa M 4,8 Guncang Banten, BMKG: Tidak Berpotensi Tsunami

Tren
Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Soal Warung Madura Diimbau Tak Buka 24 Jam, Sosiolog: Ada Sejarah Tersendiri

Tren
Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Kapan Pertandingan Indonesia Vs Uzbekistan di Semifinal Piala Asia U23 2024?

Tren
Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Penelitian Ungkap Memelihara Anjing Bantu Pikiran Fokus dan Rileks

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com