KOMPAS.com - Integrasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) masih berlangsung.
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (DJP Kemenkeu) mencatat, sudah ada 52,9 juta NIK yang terintegrasi menjadi NPWP per 15 November 2022.
"Sampai 15 November 2022 pukul 14.55 WIB sudah ada 52,9 juta NIK yang telah terintegrasi dengan NPWP," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor, dikutip dari Kontan, Sabtu (17/12/2022).
Angka tersebut sudah sekitar 77,2 persen dari total 68,52 juta NIK yang akan diintegrasikan menjadi NPWP.
Lalu, bagaimana cara mengetahui NIK sudah menjadi NPWP atau belum?
Baca juga: Cara Mengatasi NIK KTP yang Belum Terdaftar di Dukcapil
Untuk mengetahui apakah NIK sudah terintegrasi dengan NPWP atau belum, dapat mengeceknya melalui laman ereg.pajak.go.id.
Berikut caranya:
Baca juga: Tak Perlu ke Dukcapil, Begini Cara Cek E-KTP Online
Dikutip dari Kompas.com (25/9/2022), berikut cara menyambungkan NIK dan NPWP agar nomor penduduk dapat digunakan sebagai nomor wajib pajak:
Setelah semua langkah di atas diikuti dengan sesuai, maka wajib pajak dapat menggunakan NIK untuk mengakses seluruh layanan perpajakan.
Baca juga: NIK Jadi NPWP Mulai Tahun Depan, Ini 5 Hal yang Perlu Diketahui
Pengintegrasian NIK menjadi NPWP bertujuan memudahkan wajib pajak dalam administrasi perpajakan dengan menggunakan identitas tunggal.
Dengan begitu, wajib pajak tak perlu lagi menghafal 15 digital NPWP dan hanya perlu mengingat 16 digit NIK.
"Karena kita dan Pak Dirjen (Suryo Utomo) akan menyurati 500 pihak yang harus kita ingatkan. Ini loh tahun 2024 kita akan mengubah dari 15 digit menjadi 16 digit," tutur Neil.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022, terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan.
Pertama, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya akan menggunakan NIK.
Kedua, bagi wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, maka menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Ketiga, bagi wajib pajak cabang, maka akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).
Implementasi penggunakan format baru NPWP ini telah dimulai pada 14 Juli 2022. Hingga 31 Desember 2023 mendatang, NIK dan NPWP dengan format 16 digit pada layanan administrasi perpajakan masih secara terbatas.
Namun, mulai 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP sudah menggunakan NPWP format baru yang terdiri dari 16 digit.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Semua Orang Wajib Bayar Pajak?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.