Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebaya Merah dan Sederet Kasus Konten Porno yang Pernah Gemparkan Publik

Kompas.com - 09/11/2022, 15:32 WIB
Diva Lufiana Putri,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Lini masa media sosial Indonesia beberapa kali dihebohkan dengan viralnya video porno.

Seperti baru-baru ini, warganet digemparkan dengan video porno wanita berkebaya merah.

Tak menunggu lama, kepolisian pun berhasil meringkus dua pemain dalam video dan menetapkan mereka sebagai tersangka pada Minggu (6/11/2022).

Sebelum kasus ini, viralnya konten tak senonoh beberapa kali berujung pada penangkapan oleh polisi.

Berikut beberapa kasus konten porno yang sempat viral dan berakhir di kepolisian:

1. Ariel NOAH

Pada 2010, vokalis NOAH Ariel pernah tersandung kasus pornografi usai dua video asusila dirinya tersebar di jagat maya.

Diberitakan Kompas.com (26/3/2022), serangkaian video tersebut menampilkan Ariel tengah berhubungan intim dengan dua publik figur berbeda, Luna Maya dan Cut Tari.

Akibat perbuatannya, Ariel pun divonis pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan dan denda Rp 250 juta.

Baca juga: Fakta Video Kebaya Merah, Pemeran Juga Bikin 92 Video Panas Lain Berbagai Judul, Pembeli Bisa Pesan Tema

2. Gisella Anastasia

Polisi menetapkan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan pria bernama Michael Yukinobu Defretes sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi pada akhir 2020.

Penetapan sebagai tersangka ini setelah video syur berdurasi 19 detik milik keduanya tersebar dan viral di media sosial.

Dilansir dari pemberitaan Kompas.com (30/12/2020), Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, video bermuatan dewasa itu direkam Gisel menggunakan ponsel pada 2017.

Menurut Yusril, setelah merekam video, Gisel mengirim file tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone yang dia miliki pada saat itu.

Adapun keduanya, dijerat dengan Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi (UU Pornografi).

Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis 9 bulan penjara dan denda Rp 50 juta kepada dua penyebar video syur Gisel.

Keduanya terbukti melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Motif Pembuatan Video Kebaya Merah, Pemeran Mendapat Order dari Akun Twitter, Dibayar Rp 750.000

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com