Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kronologi Tersebarnya Video Syur Gisel dan MYD

Kompas.com - 30/12/2020, 17:43 WIB
Baharudin Al Farisi,
Kistyarini

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi telah menetapkan penyanyi Gisella Anastasia atau Gisel dan pria berinisial MYD sebagai tersangka dalam kasus dugaan pornografi berkait video syur yang tersebar di media sosial beberapa waktu lalu.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah dua kali diperiksa sebagai saksi dan polisi juga telah melakukan gelar perkara.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dalam pemeriksaan Gisel dan MYD mengakui pria dan wanita dalam video syur tersebut adalah mereka.

Baca juga: Terkait Penahanan Gisel, Polisi Bakal Minta Pertimbangan KPAI

Yusri mengatakan, Gisel dan MYD membuat video bermuatan dewasa itu di salah satu hotel kawasan Medan, Sumatera Utara, pada 2017.

Sementara, kata Yusri, adegan dewasa itu direkam oleh Gisel menggunakan ponselnya sendiri.

"Memang dia (Gisel) yang merekam," kata Yusri saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Gisel dalam Kesaksian Sebut Satu Ponselnya Sempat Dipegang Keponakan

Menurut Yusril, setelah merekam video, Gisel mengirim file tersebut kepada MYD melalui fitur AirDrop iPhone yang ia miliki pada saat itu.

"Saat itu saudari GA juga transfer gunakan AirDrop kepada si MYD," ujar Yusri.

Saat diperiksa sebagai saksi, MYD mengakui menerima video syur tersebut dari Gisel kemudian menyimpannya.

Baca juga: Polisi Kejar Penyebar Pertama Video Syur Gisel

"MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri," ucap Yusri.

Menurut penuturan Yusri, satu ponsel Gisel yang diakui rusak sempat dipegang oleh orang terdekatnya.

"Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri.

Baca juga: Setelah Kirim Video Syur ke MYD, Gisel Katakan 2 Ponselnya Hilang dan Rusak

Yusri membenarkan bahwa Gisel menyimpan video syur tersebut di dua ponselnya.

"Pengakuan dia (dua ponsel), dia bingung mana (rekam di mana). Yang iPhone 7 atau iPhone 8, ini masih kita selidiki," ucap Yusri.

Kendati demikian, sampai saat ini polisi belum menangkap penyebar pertama video syur berdurasi 19 detik itu.

Namun polisi telah menetapkan dua tersangka penyebar video paling masif video bermuatan dewasa itu.

"Masih kami lakukan penyelidikan. Jadi bukan sampai sini kasusnya, kami lakukan pengejaran siapa yang sebar pertama," kata Yusri.

Yusri mengatakan pihaknya telah mengirim kembali berkas dua tersangka penyebar video syur paling masif yang sempat P19 alias tidak lengkap ke kejaksaan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com