Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lebih dari Sebulan, Belum Ada Tersangka Baru Tragedi Kanjuruhan

Kompas.com - 07/11/2022, 19:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pihak kepolisian hingga saat ini belum mengumumkan adanya tambahan tersangka baru dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Sebagaimana diketahui, Tragedi Kanjuruhan terjadi pada 1 Oktober 2022 usai laga lanjutan Liga 1 antara Arema FC melawan Persebaya Surabaya.

Sebanyak 135 orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden itu. Sementara lebih dari 700 orang mengalami luka-luka.

Polisi sudah menetapkan 6 orang tersangka, termasuk Direktur PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita.

Akan tetapi, para penembak gas air mata di stadiun hingga saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

Padahal, laporan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut bahwa penembakan gas air mata merupakan penyebab utama jatuhnya banyak korban dalam Tragedi Kanjuruhan.

Sementara laporan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan adanya tindakan berlebihan dari aparat keamanan, seperti menyediakan gas air mata dan menembakkannya ke arah penonton.

Bagaimana tanggapan ahli hukum pidana terkait belum adanya tersangka baru tragedi Kanjuruhan?

Baca juga: Tim Advokasi Korban Tragedi Kanjuruhan Akan Ajukan Gugatan Restitusi

Tanggapan ahli hukum pidana

Menanggapi hal itu, ahli hukum pidana Univeritas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menuturkan, penetapan tersangka bergantung pada tanggung jawab dan peran seseorang dalam satu peristiwa pidana.

"Dalam konteks Tragedi Kanjuruhan, saya kira semua pihak yang bertanggung jawab dapat diadili secara bersamaan," kata Fickar kepada Kompas.com, Senin (7/11/2022).

Ia pun menyebut bahwa petugas penembak gas air mata juga dijadikan sebagai tersangka, selain petugas yang menginstruksikan dan memutuskan penggunaan gas air mata.

Pasalnya, kasus ini merupakan tanggung jawab pidana berantai yang tidak mungkin hanya mengadili perorangan.

Kendati demikian, ia menyebut penetapan tersangka ini memang harus melalui prosedur administratif.

"Tetap ada prosedur administratif yang harus diperiksa yaitu apakah dia sudah sesuai dengan protap gas air mata," jelas dia.

Baca juga: 7 Poin Penting Hasil Penyelidikan Komnas HAM soal Tragedi Kanjuruhan

Ia menuturkan, dalam kasus Tragedi Kanjuruhan ini sangat mungkin jika petugas kepolisian yang bersalah hanya dihukum secara administratif.

Hal ini bergantung pada penyebab ratusan korban itu berjatuhan.

"Bisa jadi korban itu jatuhnya karena berdesakan dan terinjak-injak, bukan karena gas air mata langsung. Karena itu tidak diproses pidana," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Thailand Dilanda Suhu Panas, Dilaporkan 30 Orang Meninggal Dunia akibat 'Heat Stroke'

Thailand Dilanda Suhu Panas, Dilaporkan 30 Orang Meninggal Dunia akibat "Heat Stroke"

Tren
4 Drama Indonesia vs Korsel, Diwarnai 2 Kartu Merah dan Manuver Ernando Ari

4 Drama Indonesia vs Korsel, Diwarnai 2 Kartu Merah dan Manuver Ernando Ari

Tren
Duduk Perkara Warganet Beli Sepatu Rp 10 Juta, tapi Ditagih Bea Cukai Rp 31 Juta

Duduk Perkara Warganet Beli Sepatu Rp 10 Juta, tapi Ditagih Bea Cukai Rp 31 Juta

Tren
Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Ramai soal Porter Stasiun Disebut Tidak Dapat Gaji, Ini Penjelasan KAI

Tren
Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Alasan Seseorang Punya Kebiasaan Menunda-nunda, Apa Dampaknya?

Tren
Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Lari atau Bersepeda, Mana yang Lebih Cepat Menurunkan Berat Badan?

Tren
Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Manfaat Daun Gatal Papua, Diklaim Ampuh Atasi Pegal dan Lelah

Tren
Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Prakiraan Cuaca BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, Petir, dan Kilat 26-27 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

[POPULER TREN] Jalan Kaki untuk Menurunkan Berat Badan | Kenaikan UKT Unsoed

Tren
Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com