Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Keberatan Ferdy Sambo: JPU Putar Balikkan Fakta hingga Tak Uraikan Peristiwa Pelecehan Putri Candrawathi

Kompas.com - 18/10/2022, 08:50 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ferdy Sambo telah menjalani sidang perdana dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri (PN0 Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Sidang itu beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) terkait kasus obstruction of justice atau perintangan penyidikan dalam perkara tersebut.

Namun, Ferdy Sambo melalui tim kuasa hukumnya mengajukan sejumlah keberatan atas surat dakwaan JPU itu.

Baca juga: Ancaman Hukuman Irjen Ferdy Sambo Usai Ditetapkan Tersangka Pembunuhan Brigadir J

Apa saja keberatan Ferdy Sambo yang disampaikan tim kuasa hukumnya?

1. JPU putar balikkan fakta

Diberitakan Kompas.com, Sambo dan tim kuasa hukumnya menilai bahwa JPU sudah memutarbalikkan fakta dalam menguraikan surat dakwaan.

Hal itu terutama pada bagian Sambo disebut merencanakan dan "mempertimbangkan dengan tenang dan matang" pembunuhan Brigadir J oleh Bharada E di lantai 3 rumahnya.

Menurut tim kuasa hukum, Sambo memang membuat skenario rekayasa pembunuhan berupa narasi tembak-menembak.

Akan tetapi, skenario itu disusun setelah Brigadir J tewas.

"Faktanya, berdasarkan keterangan BAP Saksi Ricky Rizal Wibowo dan Saksi Kuat Ma'ruf, skenario tersebut disampaikan pada saat Saksi Ricky Rizal Wibowo, Kuat Ma'ruf, dan Richard Eliezer Pudihang Lumiu bertemu dengan Terdakwa Ferdy Sambo di bilik ruang pemeriksaan Provost setelah kejadian penembakan terjadi, bukan pada saat di lantai 3 Rumah Jalan Saguling," ungkap pengacara Sambo, Bobby Rahmad Manalu, membacakan eksepsinya dalam persidangan.

Baca juga: Merunut Keterangan Ferdy Sambo yang Berubah-ubah pada Kasus Brigadir J...


2. JPU tidak cermat menguraikan rangkaian peristiwa

Dalam eksepsinya, Sambo dan tim kuasa hukum juga menilai bahwa JPU tidak cermat dalam menguraikan rangkaian peristiwa surat dakwaan.

JPU disebut telah mengabaikan fakta yang telah tervalidasi.

Untuk itu, surat dakwaan tersebut harus batal demi hukum.

Sebelumnya, pengacara Sambo menjelaskan bahwa skenario itu disampaikan Sambo kepada anak buahnya itu dalam rangka pemeriksaan oleh Biro Provost, pada 8 Juli 2022 malam.

Sambo mengatakan, skenario versi rekayasa itu harus disampaikan kepada penyidik sebagai rangkaian cerita demi menyelamatkan Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

Baca juga: Profil Febri Diansyah, Mantan Jubir KPK yang Kini Jadi Pengacara Istri Ferdy Sambo

3. JPU tak uraikan peristiwa pelecehan Putri Candrawathi

Kolase foto Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Kolase foto Ferdy Sambo, Bripka RR, dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022)

Halaman:

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com