Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER TREN] Update Tragedi Kanjuruhan | NY Times Sebut Polisi Kurang Terlatih Kendalikan Massa

Kompas.com - 05/10/2022, 05:35 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sejumlah pemberitaan menghiasi laman Tren sepanjang Selasa (4/10/2022).

Informasi seputar tragedi Kanjuruhan masih mendominasi perhatian publik.

Selain merenggut ratusan nyawa juga membuat ratusan orang lainnya harus dirawat di Rumah Sakit.

Apa yang terjadi di Kanjuruhan pada Sabtu (1/10/2022) usai pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya merupakan salah satu bencana terburuk dalam sejarah olahraga.

Berita populer Tren

Selain soal tragedi Kanjuruhan, informasi perihal sanksi perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, pencairan BSU tahap 4, hingga syarat dan cara membuat paspor juga menarik perhatian pembaca.

Berikut berita terpopuler di laman Tren sepanjang Selasa (4/10/2022) hingga Rabu (5/10/2022) pagi:

1. Polisi Indonesia disebut kurang terlatih kendalikan massa

Tangkapan layar unggahan twitter berita New York Times soal polisi Indonesiascreenshoot Twitter New York Times Tangkapan layar unggahan twitter berita New York Times soal polisi Indonesia

Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 131 penonton pertandingan Arema FC versus Persebaya Surabaya pada Sabtu (1/10/2022) mendapat sorotan media luar negeri.

Salah satu yang memberitakan adalah media Amerika Serikat, New York Times.

Dalam Twitter-nya mereka menulis, "Kepolisian Indonesia sangat termiliterisasi, kurang terlatih dalam pengendalian massa, dan dalam hampir semua kasus tidak pernah dimintai pertanggungjawaban atas kesalahan langkah," kata para ahli.

Informasi lebih lengkapnya dapat disimak pada berita berikut:

Soal Tragedi Kanjuruhan, New York Times Sebut Polisi Kurang Terlatih Kendalikan Massa dan Tidak Pernah Dimintai

2. Sanksi perusahaan yang tidak daftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan

Tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah 2022.BPJS Ketenagakerjaan Tabel iuran BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah 2022.

Pemerintah masih melakukan penyaluran bantuan subsidi upah (BSU) pada Oktober 2022.

Besaran BSU 2022 yang diterima pekerja/buruh yang memenuhi persyaratan yakni Rp 600.000 yang dicairkan satu kali.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com