KOMPAS.com - Gas air mata menjadi sorotan usai kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang, Jawa Timur, pada Sabtu (1/10/2022).
Tragedi yang menewaskan 125 orang berdasarkan data kepolisian itu terjadi setelah laga pertandingan Arema FC melawan Persebaya.
Sebagaimana diberitakan Kompas.id, (2/10/2022), persoalan terjadi saat pertandingan selesai dan suporter turun ke lapangan.
Kemudian, kisruh terjadi dan polisi melepaskan gas air mata. Saat itulah, suporter berlarian dan berusaha untuk keluar Stadion Kanjuruhan.
"Rata-rata korban meninggal karena terinjak-injak dan sesaknafas," kata Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang Wiyanto Wijoyo.
Lantas sebenarnya, bagaimana aturan penggunaan gas air mata oleh kepolisian?
Baca juga: Apakah Gas Air Mata Bisa Menyebabkan Kematian? Ini Kata Dokter
Secara umum penggunaan gas air mata oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan rusuh.
Hal tersebut sebagaimana disampaikan oleh Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jawa Tengah Kombes Muhammad Iqbal Alqudusy.
"Saat ini Polri menggunakan gas air mata sudah diatur dalam SOP pengamanan rusuh," ujar Iqbal, saat dihubungi Kompas.com, Selasa (4/10/2022).
SOP tersebut, tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.