KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan banyak hal terkait kasus kematian Brigadir J, dalam rapat kerja di DPR, Rabu (24/8/2022),
Salah satunya adalah alasan mengapa Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengubah kesaksiannya dalam kasus tersebut.
Kapolri mengungkap, Bharada E sempat dijanjikan akan diberikan SP3 atau Surat Perintah Penghentian Penyidikan dalam kasus Brigadir J.
Namun, nyatanya, Bharada E tetap menjadi tersangka.
“Richard dapat janji dari FS (Ferdy Sambo) akan membantu memberikan SP3 pada kasus yang terjadi. Namun nyatanya Ia tetap jadi tersangka,” ujarnya dalam Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Karena alasan itulah, kemudian Bharada E atau Richard mengatakan, dirinya akan memberikan keterangan jujur dan terbuka yang kemudian mengubah informasi awalnya.
Menurut Kapolri, setelah peristiwa itu, Bharada E kemudian meminta pengacara baru dan tidak mau dipertemukan dengan Ferdy Sambo.
Atas keterangan Bharada E itulah, pihak kepolisian langsung menjemput Irjen Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
“Saat awal FS tidak mau mengakui, dan masih bertahan dengan pengakuan awalnya,” ujar Listyo.
Sampai kemudian, FS dijemput dan ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob.
Bharada E atau Richard kemudian menulis keterangannya secara runtun dan tertulis. Mulai dari kejadian di Magelang hingga Duren Tiga.
"Dia menjelaskan urutan mulai dari Magelang sampai Duren Tiga di mana Ia mengakui menembak berdasarkan perintah FS," ujar Kapolri.
Dari keterangan itu, kemudian pada 7 Agustus 2022, RR dan Kuat Ma'ruf akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
Bahkan, tersangka Kuat Ma'ruf menurutnya sempat akan melarikan diri. Tak lama setelah itu, Ferdy Sambo kemudian ditetapkan sebagai tersangka.