KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menghentikan siaran TV analog tahap dua di sejumlah daerah.
Pada penghentian siaran TV analog tahap 2 ini, sebanyak 31 wilayah di 110 kabupaten atau kota akan ikut terdampak, salah satunya DKI Jakarta.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menghentikan siaran TV analog tahap pertama untuk 56 wilayah pada 30 April 2022 lalu.
Adapun penghentian siaran TV analog selanjutnya akan menyasar 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota yang dijadwalkan pada 2 November 2022.
VIDEO
Baca juga: 7 Hari Lagi, Ini Daerah yang Tak Lagi Bisa Tonton Siaran TV Analog Tahap Kedua
Jadwal penghentian siaran TV analog tahap 2
Berdasarkan jadwal yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.
Artinya, waktu migrasi TV analog ke TV digital hanya tersisa beberapa hari lagi.
Dilansir dari Antara , pemerintah akan menerapkan metode multiple Analog Switch Off (ASO) sebagai langkah migrasi layanan dari TV analog ke TV digital.
Multiple ASO merupakan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital berdasarkan kesiapan setiap wilayah dari Pemerintah Daerah setempat.
Pemerintah menjadikan kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebagai percontohan pertama.
Baca juga: 45 Daerah di Jawa yang Tak Lagi Bisa Akses Siaran TV Analog
Daftar wilayah penghentian siaran TV analog tahap 2
Selain DKI Jakarta, sejumlah wilayah di Tanah Air juga akan mengalami penghentian siaran TV analog.
Dilansir dari laman Kominfo , beriku daftar wilayah terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2:
Sumatera Utara
Kabupaten Langkat
Kabupaten Deli Serdang
Serdang Bedagai
Kota Medan
Kota Binjai
Kota Tebing Tinggi
Sumatera Barat
Kabupaten Lima Puluh Kota
Kota Payakumbuh
Kabupaten Pesisir Selatan
Riau
Kabupaten Pelalawan
Kabupaten Siak
Kuantan Singingi
Jambi
Kabupaten Tanjung Jabung Barat
Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Kabupaten Bungo
Kabupaten Tebo
Kabupaten Merangin
Baca juga: Daftar Daerah yang Tak Lagi Bisa Menikmati Siaran TV Analog pada 25 Agustus, Ada DKI Jakarta
Sumatera Selatan
Kabupaten Musi Banyuasin
Kabupaten Musi Rawas
Kabupaten Empat Lawang
Kabupaten Musi Rawas Utara
Kota Lubuk Linggau
Kabupaten Muara Enim
Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir
Kota Prabumulih
Kabupaten Lahat
Kota Pagar Alam
Kabupaten Ogan Komering Ulu
Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
Lampung
Kabupaten Lampung Utara
Kabupaten Way Kanan
Kabupaten Tulang Bawang Barat
Kepulauan Bangka Belitung
Kabupaten Bangka
Kabupaten Bangka Barat
DKI Jakarta
Kabupaten Kepulauan Seribu
Jakarta Pusat
Jakarta Utara
Jakarta Barat
Jakarta Selatan
Jakarta Timur
Banten
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1 Malam Ini, Kapan Tahap 2 dan Daftar Daerahnya?
Jawa Barat
Kabupaten Bekasi
Kota Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bogor
Kota Depok
Kabupaten Bandung
Kabupaten Bandung Barat
Kota Bandung
Kota Cimahi
Jawa Tengah
Kabupaten Boyolali
Kabupaten Sragen
Kabupaten Grobogan
Kabupaten Kudus
Kabupaten Demak
Kabupaten Semarang
Kota Salatiga
Kota Semarang
Kabupaten Klaten
Kabupaten Sukoharjo
Kabupaten Karanganyar
Kota Surakarta
DIY
Kabupaten Kulon Progo
Kabupaten Bantul
Kabupaten Gunungkidul
Kabupaten Sleman
Kota Yogyakarta
Jawa Timur
Kabupaten Pasuruan
Kabupaten Sidoarjo
Kabupaten Mojokerto
Kabupaten Jombang
Kabupaten Lamongan
Kabupaten Gresik
Kabupaten Bangkalan
Kota Pasuruan
Kota Mojokerto
Kota Surabaya
Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan Mulai Hari Ini, Ini Cara Cek Sinyal TV Digital
Nusa Tenggara Timur
Kabupaten Timor Tengah Selatan
Kalimantan Barat
Kabupaten Bengkayang
Kota Singkawang
Kalimantan Selatan
Kabupaten Tanah Laut
Kabupaten Banjar
Kabupaten Barito Kuala
Kota Banjarmasin
Kota Banjarbaru
Kalimantan Tengah
Kabupaten Kotawaringin Timur
Kabupaten Katingan
Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Tak Bisa Saksikan Siaran TV Analog Saat Lebaran
Sulawesi Utara
Kabupaten Bolaang Mongondow
Kabupaten Minahasa Selatan
Kabupaten Minahasa Tenggara
Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
Kota Kotamobagu
Sulawesi Tengah
Kabupaten Donggala
Kabupaten Poso
Kabupaten Tojo Una Una
Sulawesi Selatan
Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Utara
Kota Palopo
Kabupaten Bone
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Wajo
Kabupaten Sinjai
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Muna
Kabupaten Muna Barat
Kabupaten Buton Tengah
Kota Bau Bau
Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Selatan
Kota Tidore Kepulauan
Baca juga: Berikut Sejumlah Daerah di Jawa yang Tak Bisa Menikmati Siaran TV Analog Mulai Hari Ini
Cara beralih ke siaran TV digital
Pexels/Nothing Ahead Ilustrasi TV digital. Berikut jadwal dan daftar daerah terdampak penerapan migrasi TV digital tahap 2 di Sumatera Utara.
Bagi Anda yang terdampak penghentian siaran TV analog, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk beralih ke siaran TV digital.
Untuk beralih ke siaran TV digital, Anda tidak harus membeli perangkat TV digital.
Dikutip dari laman Kompas.com (25/4/2022), ada dua cara beralih ke siaran digital, di antaranya:
1. Menggunakan set top box (STB)
STB merupakan alat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan di televisi analog.