Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

H-3 Siaran TV Analog Dimatikan, Ini Jadwal, Daftar Wilayah, dan Cara Beralih TV Digital

Kompas.com - 22/08/2022, 11:30 WIB
Alinda Hardiantoro,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) kembali menghentikan siaran TV analog tahap dua di sejumlah daerah.

Pada penghentian siaran TV analog tahap 2 ini, sebanyak 31 wilayah di 110 kabupaten atau kota akan ikut terdampak, salah satunya DKI Jakarta.

Sebelumnya, pemerintah juga telah menghentikan siaran TV analog tahap pertama untuk 56 wilayah pada 30 April 2022 lalu.

Adapun penghentian siaran TV analog selanjutnya akan menyasar 25 wilayah siaran di 65 kabupaten/kota yang dijadwalkan pada 2 November 2022.

Baca juga: 7 Hari Lagi, Ini Daerah yang Tak Lagi Bisa Tonton Siaran TV Analog Tahap Kedua

Jadwal penghentian siaran TV analog tahap 2

Berdasarkan jadwal yang tertulis dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.

Artinya, waktu migrasi TV analog ke TV digital hanya tersisa beberapa hari lagi.

Dilansir dari Antara, pemerintah akan menerapkan metode multiple Analog Switch Off (ASO) sebagai langkah migrasi layanan dari TV analog ke TV digital.

Multiple ASO merupakan peralihan dari siaran TV analog ke siaran TV digital berdasarkan kesiapan setiap wilayah dari Pemerintah Daerah setempat.

Pemerintah menjadikan kawasan Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) sebagai percontohan pertama.

Baca juga: 45 Daerah di Jawa yang Tak Lagi Bisa Akses Siaran TV Analog

Daftar wilayah penghentian siaran TV analog tahap 2

Selain DKI Jakarta, sejumlah wilayah di Tanah Air juga akan mengalami penghentian siaran TV analog.

Dilansir dari laman Kominfo, beriku daftar wilayah terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2:

Sumatera Utara

  • Kabupaten Langkat
  • Kabupaten Deli Serdang
  • Serdang Bedagai
  • Kota Medan
  • Kota Binjai
  • Kota Tebing Tinggi

Sumatera Barat

  • Kabupaten Lima Puluh Kota
  • Kota Payakumbuh
  • Kabupaten Pesisir Selatan

Riau

  • Kabupaten Pelalawan
  • Kabupaten Siak
  • Kuantan Singingi

Jambi

  • Kabupaten Tanjung Jabung Barat
  • Kabupaten Tanjung Jabung Timur
  • Kabupaten Bungo
  • Kabupaten Tebo
  • Kabupaten Merangin

Baca juga: Daftar Daerah yang Tak Lagi Bisa Menikmati Siaran TV Analog pada 25 Agustus, Ada DKI Jakarta

Sumatera Selatan

  • Kabupaten Musi Banyuasin
  • Kabupaten Musi Rawas
  • Kabupaten Empat Lawang
  • Kabupaten Musi Rawas Utara
  • Kota Lubuk Linggau
  • Kabupaten Muara Enim
  • Kabupaten Penukal Adab Lematang Ilir
  • Kota Prabumulih
  • Kabupaten Lahat
  • Kota Pagar Alam
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu
  • Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur

Lampung

  • Kabupaten Lampung Utara
  • Kabupaten Way Kanan
  • Kabupaten Tulang Bawang Barat

Kepulauan Bangka Belitung

  • Kabupaten Bangka
  • Kabupaten Bangka Barat

DKI Jakarta

  • Kabupaten Kepulauan Seribu
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Utara
  • Jakarta Barat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur

Banten

  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Baca juga: Penghentian Siaran TV Analog Tahap 1 Malam Ini, Kapan Tahap 2 dan Daftar Daerahnya?

Jawa Barat

  • Kabupaten Bekasi
  • Kota Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kota Bogor
  • Kota Depok
  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kota Bandung
  • Kota Cimahi

Jawa Tengah

  • Kabupaten Boyolali
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Semarang
  • Kota Salatiga
  • Kota Semarang
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kota Surakarta

DIY

  • Kabupaten Kulon Progo
  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kabupaten Sleman
  • Kota Yogyakarta

Jawa Timur

  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Bangkalan
  • Kota Pasuruan
  • Kota Mojokerto
  • Kota Surabaya

Baca juga: Siaran TV Analog Dimatikan Mulai Hari Ini, Ini Cara Cek Sinyal TV Digital

Nusa Tenggara Timur

  • Kabupaten Timor Tengah Selatan

Kalimantan Barat

  • Kabupaten Bengkayang
  • Kota Singkawang

Kalimantan Selatan

  • Kabupaten Tanah Laut
  • Kabupaten Banjar
  • Kabupaten Barito Kuala
  • Kota Banjarmasin
  • Kota Banjarbaru

Kalimantan Tengah

  • Kabupaten Kotawaringin Timur
  • Kabupaten Katingan

Baca juga: Daftar Kabupaten/Kota yang Tak Bisa Saksikan Siaran TV Analog Saat Lebaran

Sulawesi Utara

  • Kabupaten Bolaang Mongondow
  • Kabupaten Minahasa Selatan
  • Kabupaten Minahasa Tenggara
  • Kabupaten Bolaang Mongondow Timur
  • Kota Kotamobagu

Sulawesi Tengah

  • Kabupaten Donggala
  • Kabupaten Poso
  • Kabupaten Tojo Una Una

Sulawesi Selatan

  • Kabupaten Luwu
  • Kabupaten Luwu Utara
  • Kota Palopo
  • Kabupaten Bone
  • Kabupaten Soppeng
  • Kabupaten Wajo
  • Kabupaten Sinjai

Sulawesi Tenggara

  • Kabupaten Muna
  • Kabupaten Muna Barat
  • Kabupaten Buton Tengah
  • Kota Bau Bau

Maluku Utara

  • Kabupaten Halmahera Selatan
  • Kota Tidore Kepulauan

Baca juga: Berikut Sejumlah Daerah di Jawa yang Tak Bisa Menikmati Siaran TV Analog Mulai Hari Ini

Cara beralih ke siaran TV digital

Ilustrasi TV digital. Berikut jadwal dan daftar daerah terdampak penerapan migrasi TV digital tahap 2 di Sumatera Utara.Pexels/Nothing Ahead Ilustrasi TV digital. Berikut jadwal dan daftar daerah terdampak penerapan migrasi TV digital tahap 2 di Sumatera Utara.
Bagi Anda yang terdampak penghentian siaran TV analog, terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk beralih ke siaran TV digital.

Untuk beralih ke siaran TV digital, Anda tidak harus membeli perangkat TV digital.

Dikutip dari laman Kompas.com (25/4/2022), ada dua cara beralih ke siaran digital, di antaranya:

1. Menggunakan set top box (STB)

STB merupakan alat untuk mengonversikan sinyal digital menjadi gambar dan suara yang ditampilkan di televisi analog.

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com