Ilustrasi, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.(Kominfo)
KOMPAS.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan menghentikan siaran televisi (TV) analog tahap kedua.
Berdasarkan jadwal yang termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Nomor 11 Tahun 2021, penghentian siaran TV analog tahap dua akan berlangsung pada 25 Agustus 2022.
Artinya, waktu migrasi TV analog ke TV digital tinggal satu pekan atau 7 hari lagi.
Untuk bisa menikmati siaran digital, pengguna TV analog atau TV dengan antena rumah biasa/UHF, harus memasang set top box (STB).
Setelah terpasang, masyarakat bisa menikmati TV digital tanpa perlu membutuhkan koneksi internet dan bebas diakses tanpa biaya.
ANTARA/ARI BOWO SUCIPTO Pekerja kreatif mengunggah konten video sebuah perusahaan di media sosial di studio perusahaan rintisan digital Konten Porer, Malang, Jawa Timur, Selasa (5/10/2021). Beralihnya sistem penyiaran dari TV Analog ke sistem penyiaran TV Digital melahirkan tatanan baru di media penyiaran. Tatanan baru ini, membuka peluang bagi para pembuat konten. Insan-insan kreatif dan materi-materi yang mengangkat hal lokal terbuka lebih lebar.
Sulawesi Tengah
Kabupaten Donggala
Kabupaten Poso
Kabupaten Tojo Una Una
Sulawesi Selatan
Kabupaten Luwu
Kabupaten Luwu Utara
Kota Palopo
Kabupaten Bone
Kabupaten Soppeng
Kabupaten Wajo
Kabupaten Sinjai
Sulawesi Tenggara
Kabupaten Muna
Kabupaten Muna Barat
Kabupaten Buton Tengah
Kota Bau Bau
Maluku Utara
Kabupaten Halmahera Selatan
Kota Tidore Kepulauan
Pemerintah juga telah menyediakan bantuan STB TV digital gratis bagi masyarakat yang tidak mampu. Berikut syaratnya:
WNI Masuk golongan rumah tangga miskin
Minimal dalam satu keluarga, memiliki satu TV analog
Terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)
Kementerian Sosial Berlokasi di dalam cakupan yang terdampak ASO
KOMPAS.com/Muchammad Dafi Yusuf Salah satu toko TV analog di Kota Semarang, Jawa Tengah. Sabtu (6/8/2022)
Sebelum dapat menayangkan siaran dari sinyal digital, masyarakat perlu mengatur STB ke TV analog.
Berikut langkah-langkah untuk setup STB ke TV analog:
Siapkan STB dan TV analog
Pastikan STB tersebut berjenis DVB-T2 yang mendukung sambungan antena pada TV analog
Pastikan TV analog telah dalam posisi power off atau daya mati
Cabut kabel antena yang telah terpasang di TV analog
Sambungkan kabel antena ke port yang biasanya bernama "ANT IN" dan tersedia di bagian punggung STB
Sambungkan kabel HDMI dari port di STB ke TV analog
Jika TV analog belum mendukung sambungan HDMI, bisa juga disambungkan dengan kabel AV yang biasanya memiliki tiga ujung konektor berwarna merah, kuning, dan putih.
Pastikan STB telah terhubung dengan daya
Nyalakan STB dan TV analog
Masuk ke menu pengaturan TV analog, pilih mode tampilan AV
Setelah menu STB muncul, pilih opsi pencarian saluran
Bila daftar saluran siaran digital telah muncul, pilih opsi simpan dan segera bisa menikmati siaran digital di TV analog
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Cari Channel TV Digital Pakai STB
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Ciri-ciri Uang Rupiah Kertas Terbaru 2022, Kenali dan Cermatihttps://www.kompas.com/tren/read/2022/08/18/120000565/ciri-ciri-uang-rupiah-kertas-terbaru-2022-kenali-dan-cermatihttps://asset.kompas.com/crops/yK-EnmImIDPGfRd5fd8XBeVMiX8=/434x148:1005x529/195x98/data/photo/2022/08/18/62fda74a32fb5.png