Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Aksi Lempar Batu ke Kereta Api Argo Parahyangan, Ini Kata KAI

Kompas.com - 20/08/2022, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Unggahan video yang memperlihatkan kereta api (KA) Argo Parahyangan diduga dilempari batu oleh orang yang tidak bertanggung jawab viral di media sosial.

Video viral itu diunggah oleh akun Instagram ini, Kamis (18/8/2022).

"Aksi atlet lempar batu ke kereta api kembali dipergoki oleh railfans yang sedang merekam video kereta api. Pelemparan batu menimpa KA Argo Parahyangan. Kejadian saat HUT RI kemarin (17/8) namun baru dikirim hari ini (18/8) di Gunung Antang, Matraman, Jakarta Timur," tulis keterangan dalam unggahan.

Hingga Jumat (19/8/2022) sore, unggahan video tersebut telah disukai lebih dari 1.700 kali dan dikomentari 146 kali oleh pengguna Instagram.

Baca juga: Penjelasan KAI soal Kursi KA Ekonomi yang Sempit dan Dikeluhkan Penumpang

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Jalur5 Community (@jalur5)

Baca juga: Ramai soal Penumpang Kereta Api Beli Tiket Lewat Calo Harganya Lebih Mahal, Ini Kata KAI

Lantas, bagaimana penjelasan PT Kereta Api Indonesia (KAI)?

KAI mengecam

Saat dikonfirmasi, Kepala Humas PT KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta Eva Chairunisa mengecam aksi pelemparan batu yang terjadi pada video tersebut.

Sebab, tindakan itu dapat membahayakan perjalanan dan menimbulkan korban.

Saat ini, lanjut Eva, pihak Daop 1 Jakarta tengah berkoordinasi dengan pihak berwajib serta berupaya mencari pelaku.

"Tim pengamanan Daop 1 juga terus melakukan penyisiran serta pengamanan di area yang rawan pelemparan termasuk pada video," ujar Eva kepada Kompas.com, Jumat (19/8/2022).

Ia menjelaskan, sesuai undang-undang (UU) yang berlaku, tindakan tersebut melanggar hukum.

Sehingga, KAI Daop 1 Jakarta akan memproses secara hukum bagi siapa saja yang kedapatan melakukan pelemparan terhadap kereta api ataupun tindakan vandalisme lainnya.

Baca juga: Unggahan Viral, Penumpang KA Keluhkan Kursi yang Sempit dan Menyiksa Kaki, Ini Tanggapan KAI


Ancaman hukuman 

Adapun hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap kereta api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

"Dalam Bab VII mengenai kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang Pasal 194 ayat (1) tertulis bahwa barang siapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," tutur dia.

Eva melanjutkan, Pasal 194 ayat (2) menyatakan bahwa jika perbuatan itu mengakibatkan orang mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.

Selain itu, larangan pelemparan terhadap kereta api juga telah diatur dalam UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Baca juga: Viral, Video Palang Perlintasan Sudah Ditutup, tapi Lokomotif Kereta Ini Malah Lewat Belakang, Berikut Penjelasan KAI

Halaman:

Terkini Lainnya

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

6 Tanda yang Menunjukkan Seseorang Cerdas Tanpa Berbicara

Tren
Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Badai Matahari Besar Picu Kemunculan Aurora di Inggris sampai AS, Apa Dampaknya?

Tren
Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Mengenal Kondisi Thalasemia, Berikut Penyebab dan Gejalanya

Tren
Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Media Asing Ramai-ramai Soroti Rasisme Oknum Suporter Indonesia ke Guinea

Tren
Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Pajak Makanan Dibayar Restoran atau Pembeli? Ini Penjelasan Ekonom

Tren
Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Alasan Komisi X soal Anggota DPR Dapat Kuota KIP Kuliah

Tren
Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Kebun Binatang di China Ubah Anjing Menyerupai Panda, Tuai Kecaman Pengunjung

Tren
Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Buntut Pejabat Ajak Youtuber Korsel Mampir ke Hotel, Kemenhub Tuntut ASN Jaga Etika

Tren
Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Pekerjaan untuk Juru Parkir Liar Minimarket

Tren
Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Benarkah Kenaikan UKT Belakangan karena Campur Tangan Pemerintah?

Tren
Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Demonstran Israel Blokir Jalan dengan Batu, Truk Bantuan ke Gaza Tak Bisa Lewat

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 11-12 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

[POPULER TREN] Media Asing Soroti Indonesia Vs Guinea | Ikan Tinggi Vitamin D

Tren
Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Perjalanan Sashya Subono, Animator Indonesia di Balik Film Avatar, She-Hulk, dan Hawkeye

Tren
Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli 'Cash', Ini Faktanya

Ramai soal Mobil Diadang Debt Collector di Yogyakarta padahal Beli "Cash", Ini Faktanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com