KOMPAS.com - Aturan naik pesawat kembali mengalami perubahan di tengah pandemi Covid-19.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan aturan perjalanan dalam negeri menggunakan pesawat yang berlaku mulai 17 Juli 2022.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menhub Nomor 70 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi tersebut mengatur soal syarat vaksinasi dan tes Covid-19 untuk penumpang pesawat terbang yang akan melakukan perjalanan domestik.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, SE tersebut merujuk pada SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 dan 22 Tahun 2022.
Baca juga: Benarkah Indonesia Sudah Endemi Covid-19 secara De Facto?
Berikut perincian terbaru syarat naik pesawat mulai 17 Juli 2022:
Perincian terbaru syarat naik pesawat 17 Juli 2022
1. Sudah mendapatkan vaksin booster
- Tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
2. Baru mendapatkan vaksin dosis kedua
- Wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.
- Atau, menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) yang baru mendapatkan vaksinasi dosis kedua juga bisa melakukan vaksinasi booster langsung atau on-site saat keberangkatan.
3. Baru mendapatkan vaksin dosis pertama
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
4. Kondisi kesehatan tertentu/penyakit komorbid
- Wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit milik pemerintah yang menyatakan bahwa PPDN belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
5. Usia 6-17 tahun
- Wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.
- Tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
6. Usia di bawah 6 tahun
- Tidak wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid test antigen.
- Wajib melakukan perjalanan dengan pendamping yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi, pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
- Aturan perjalanan di atas dikecualikan untuk angkutan udara perintis, termasuk penerbangan di wilayah perbatasan, daerah 3 T atau tertinggal, terdepan, dan terluar, sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Baca juga: Covid-19 di Indonesia Melandai, Masih Perlukah Vaksin Booster?
Petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi udara
PEXELS/ADRIAN AGAWIN Ilustrasi naik pesawat bersama keluarga.
Selain aturan terkait syarat naik pesawat, SE Menhub Nomor 70 Tahun 2022 juga mengatur petunjuk pelaksanaan perjalanan dengan transportasi udara.
Berikut rincian petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi udara terbaru:
- Menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu selama berada di dalam ruangan atau ketika berada dalam kondisi kerumunan, selama penerbangan atau di dalam pesawat udara.
- Mengganti masker secara berkala setiap 4 jam, dan membuang limbah masker di tempat yang tersedia.
- Mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer, terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain serta menghindari kerumunan.
- Diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Selain petunjuk pelaksanaan perjalanan di atas, setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi dalam melakukan perjalanan dalam negeri.
SE Menhub juga mewajibkan setiap moda transportasi udara menggunakan PeduliLindungi untuk melakukan pemeriksaan persyaratan perjalanan penumpang.
Baca juga: Bolehkah Lepas Masker Saat Shalat Berjemaah di Masjid?
KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Vaksin Covid-19 Tangkal Penularan Subvarian Omicron BA.4 dan BA.5
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.