Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Menyembelih Hewan Kurban

Kompas.com - 10/07/2022, 05:45 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inten Esti Pratiwi

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pada hari raya Idul Adha, umat Islam akan melaksanakan shalat Idul Adha dan dilanjutkan penyembelihan hewan kurban.

Untuk menyembelih herwan kurban, ada tata cara berkurban yang harus diikuti.

Dimulai dari tahap persiapan hingga tahap penyembelihan.

Baca juga: Benarkah Tak Boleh Potong Kuku atau Rambut Sebelum Kurban Idul Adha?

Lantas, seperti apa cara penyembelihan hewan kurban yang benar?

Persiapan penyembelihan hewan kurban

Dilansir dari laman disnakkeswan.jatengprov.go.id, berikut adalah tahap persiapan sebelum menyembelih hewan kurban:

  1. Kandang penampungan sementara sebelum pelaksanaan kurban harus bersih, kering, terhindar dari panas matahari, hujan ataupun angin kencang.
  2. Tersedia cukup air minum dan pakan selama hewan di penampungan.
  3. Tempat penyembelihan hendaknya kering, terpisah dari sarana umum, tempat penjualan makanan dan minuman. Dibuat lubang seluas 1 meter persegi dengan kedalaman 1 meter untuk menampung darah penyembelihan.
  4. Peralatan: pisau/golok dan lainnya hendaknya diasah tajam, bersih dan tidak berkarat. Setiap pergantian penyembelihan pisau harus dibersihkan.
  5. Tersedia air bersih yang cukup untuk pembersihan tempat dan peralatan selama proses berlangsung.
  6. Tersedia tempat khusus untuk penangan daging dan pengemasan yang selalu terjaga kebersihannya.

Baca juga: Panduan Lengkap Pelaksanaan Kurban di Masa Wabah PMK

Tahap penyembelihan hewan kurban

Penyembelihan dilakukan sesuai Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang penyembelihan hewan dan berdasarkan persyaratan teknis higienis sanitasi, sebagai berikut:

  1. Hewan direbahkan dengan menghadap kearah kiblat
  2. Membaca Basmalah (Bismillahu Allahu Akbar)
  3. Memutuskan 3 saluran, yaitu saluran makanan (oesophagus), saluran pembuluh darah (arteri dan vena), dan saluran nafas (trakea)
  4. Hewan dipotong dengan sekali tekan, menggunakan pisau tajam, tanpa mengangkat pisau dari leher (kepala tidak langsung dipisahkan)
  5. Setelah hewan tidak bergerak lagi (mati) dan pengeluaran darah sempurna, kepala dipisahkan dari badan terlebih dahulu baru kaki.
  6. Penanganan proses lebih lanjut, sebaiknya dilakukan pada posisi hewan digantung untuk memudahkan penanganan dan menyempurnakan pengeluaran darah yang masih tersisa serta untuk mencegah kontaminasi silang.
  7. Sebelum proses pengulitan dilakukan pengikatan saluran makanan (oesophagus) dan anus agar isi lambung dan usus tidak mencemari daging.
  8. Pengulitan dilaksanakan secara hati-hati dan bertahap diawali dengan membuat sayatan pada bagian tengah sepanjang kulit dada dan perut dilanjutkan dengan sayatan pada kaki.
  9. Selanjutnya dilakukan pengeluaran jeroan dan kemudian dipisahkan antara jerohan merah (hati, jantung, paru-paru, limpa, ginjal, lidah) dengan jerohan hijau (lambung, usus, oesophagus, dan lemak)
  10. Penyucian jerohan merah dan jerohan hijau dilakukan secara terpisah dengan pengelolaan daging.

Baca juga: Simak, Ini Kriteria Hewan Kurban yang Ditetapkan Kemenag

Pedagang sapi kurban di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022).KOMPAS.com/ACH. FAWAIDI Pedagang sapi kurban di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, Selasa (5/7/2022).

Kriteria hewan kurban

Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan panduan penyelenggaraan ibadah hari raya Idul Adha 1433 H/2022 M.

Panduan tersebut salah satunya mengatur tentang pelaksanaan penyembelihan dan kriteria hewan kurban di tengah wabah penyakit mulut dan kuku (PMK).

Melalui Surat Edaran Menteri Agama Nomor 10 Tahun 2022, pemerintah mengatur kriteria hewan yang dapat dijadikan hewan kurban.

Selain itu juga tercantum teknis penyembelihan berserta pendistribusian daging kurban.

Baca juga: Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban dari Kemenag

Berikut adalah kriteria hewan kurban untuk pelaksanaan ibadah hari raya Idul Adha 1443 H/2022 M:

Kriteria hewan kurban

  • Jenis hewan ternak, yaitu: unta, sapi, kerbau, dan kambing
  • Unta minimal umur 5 tahun
  • Sapi dan kerbau minimal umur 2 tahun
  • Kambing minimal umur 1 tahun
  • Tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lesu, lepuh pada permukaan selaput mulut ternak termasuk lidah, gusi, hidung, dan teracak atau kuku
  • Tidak mengeluarkan air liur atau lendir berlebihan
  • Tidak memiliki cacat, seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, atau mengalami kerusakan daun telinga kecuali yang disebabkan untuk pemberian identitas.

Umat Islam diimbau untuk membeli hewan kurban yang sehat dan tidak cacat sesuai dengan kriteria, serta menjaganya agar tetap dalam keadaan sehat hingga hari penyembelihan.

Baca juga: Daftar Harga Terbaru Hewan Kurban 2022, dari Kambing hingga Sapi

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com