Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal Peleburan Kelas, Ini Penjelasan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 20/06/2022, 11:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan akan melebur layanan kelas 1, 2, dan 3 menjadi satu.

Meleburnya layanan kelas melalui program kelas rawat inap standar (KRIS) tersebut rencanakan akan segera diberlakukan.

Jika sudah diterapkan, besaran iuran tidak lagi berdasarkan layanan kelas, melainkan disesuaikan dengan besaran gaji peserta.

Baca juga: Kelas BPJS Kesehatan Dilebur, Bagaimana dengan Ruang Perawatannya?

Bagaimana perinciannya?

Pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman mengatakan jika saat ini KRIS masih dalam tahap uji coba.

"Dan kelas rawat standar masih tahap uji coba di sebagian kecil RS (rumah sakit) pemerintah vertikal," katanya ketika dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Sesuai amanah pemerintah, diharapkan pembayaran biaya iuran kelas juga tidak akan ada perubahan hingga 2024.

"Jadi pelayanan masih seperti sedia kala, sesuai kelas masing-masing," jelasnya.

Baca juga: Cara Cek Iuran BPJS Kesehatan secara Online

Sedang dipersiapkan

Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui pesertaKOMPAS.com/TAUFIQURRAHMAN Daftar layanan kesehatan dan penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan yang perlu diketahui peserta

Sementara itu, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Asih Eka Putri mengungkapkan jika perubahan layanan kelas menjadi program KRIS sedang dipersiapkan.

Hal tersebut menunggu perubahan aturan dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan.

"Pemberlakuan kelas rawat inap standar menunggu perubahan Perpres 82/2018. Saat ini sedang dipersiapkan," katanya kepada Kompas.com, Rabu (15/6/2022).

Baca juga: Cara dan Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi Baru Lahir

Pihak terkait, imbuhnya sedang melakukan simulasi dan perhitungan terkait iuran kelas Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang akan dilebur menjadi satu.

Oleh sebab itu, layanan kelas 1, 2, dan 3 sampai saat ini masih tetap diberlakukan.

Namun, Asih tidak menyebutkan secara pasti kapan Perpres 82/2018 selesai direvisi, sehingga program KRIS dapat diberlakukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Singapore Airlines Bayar Ganti Rugi Penumpang Rp 42 Juta karena Kursi Pesawat Tak Bisa Direbahkan

Tren
Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Update Harga BBM Mei 2024: Pertamina Tetap, Shell, Vivo, dan BP Naik

Tren
Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Bertemu di Play-off Olimpiade Paris 2024, Ini Perbandingan Ranking FIFA Indonesia Vs Guinea

Tren
Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Berapa Banyak Aktivitas Fisik yang Dibutuhkan Kucing Peliharaan?

Tren
Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Bisakah Vitamin D Menurunkan Berat Badan? Ini Penjelasannya

Tren
Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Link Live Streaming dan Jadwal Pertandingan Perempat Final Thomas dan Uber Cup 2024 Hari Ini

Tren
Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tumor Disebut Bisa Menumbuhkan Gigi dan Rambut Sendiri, Benarkah?

Tren
7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

7 Fakta Pembunuhan Wanita dalam Koper di Cikarang, Pelaku Ditangkap Jelang Resepsi 5 Mei

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 3-4 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

[POPULER TREN] Suhu Panas Menerjang Indonesia di Awal Mei 2024 | Jadwal Laga Indonesia Vs Irak di Piala Asia U23

Tren
Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Kemendikbud: Penerima KIP Kuliah Bergaya Hidup Mewah Diminta Mundur

Tren
Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Covid-19 Varian FLiRT Terdeteksi di AS, Memicu Peringatan Lonjakan Kasus di Musim Panas

Tren
Machu Picchu dan Borobudur

Machu Picchu dan Borobudur

Tren
6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

6 Kebiasaan Sederhana yang Membantu Meningkatkan Angka Harapan Hidup

Tren
Bolehkah Memakai 'Pimple Patch' Lebih dari Sekali?

Bolehkah Memakai "Pimple Patch" Lebih dari Sekali?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com