Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Operasi Patuh 2022 Mulai Hari Ini, Ini Kunci agar Tak Kena Tilang!

Kompas.com - 13/06/2022, 06:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Korlantas Polri) akan kembali menggelar Operasi Patuh 2022 mulai besok, Senin (13/6/2022).

Operasi Patuh 2022 akan digelar selama 14 hari hingga Minggu (26/6/2022).

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol) Ahmad Ramadhan menjelaskan, adanya Operasi Patuh 2022 bertujuan mengajak masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

"Diharapkan dengan operasi patuh ini masyarakat terutama pengguna jalan selalu patuh menaati peraturan lalu lintas," terangnya, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022) malam.

"Hal itu demi ketertiban kelancaran dan keselamatan pengguna jalan itu sendiri dan juga orang lain," imbuhnya.

Teguran dan tilang

Operasi Patuh 2022 akan digelar secara serentak di seluruh kabupaten dan kota di Indonesia.

Kepala Bagian Operasi (Kabagops) Korlantas Polri, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Eddy Djunaedi yang mengatakan hal itu.

Adapun mekanisme penindakan pada Operasi Patuh 2022 dilakukan lewat dua cara, yaitu teguran hingga penilangan yang berbasis elektronik atau ETLE.

Lalu, bagaimana caranya supaya terhindar dari teguran atau tilang tersebut?

Baca juga: Biaya Perpanjangan SIM A

Kunci agar tidak kena tilang

Polda Jatim laksanakan apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021 di lapangan Mapolda Jawa Timur, Senin (20/9/2021).Humas Polda Jatim Polda Jatim laksanakan apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021 di lapangan Mapolda Jawa Timur, Senin (20/9/2021).

Eddy menjelaskan, cara agar terhindar dari teguran atau penilangan, yakni dengan tertib berlalu lintas.

"Iya (supaya terhindar dari teguran atau penilangan, yakni dengan tertib dan disiplin berlalu lintas), sesuai tema juga tertib berlalu lintas menyelamatkan anak bangsa," ujarnya, saat dihubungi terpisah, Minggu (12/6/2022) malam.

Untuk itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar tertib dan disiplin berlalu lintas dengan tidak melanggar aturan serta mengikuti arahan petugas di lapangan.

"Saling menghargai di jalan dengan sesama pemakai jalan," tutup Eddy.

Baca juga: Jenis-jenis SIM, Syarat, dan Biaya Pembuatan SIM A hingga SIM D

Operasi Patuh 2022 untuk mengedukasi masyarakat

Terpisah, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Inspektur Jenderal (Irjen) Firman Shantyabudi mengatakan, Operasi Patuh 2022 tidak ditujukan untuk sebanyak mungkin menindak pelanggar aturan lalu lintas.

Namun, lebih kepada mengedukasi masyarakat terhadap jenis pelanggaran lalu lintas tertentu yang banyak atau dapat mengakibatkan kefatalan.

"Sehingga dengan Operasi Patuh 2022 ini Polri mengajak untuk patuh terhadap aturan lalu lintas bukan karena sanksi yang diberikan, namun karena kesadaran bahwa dampak tidak patuh aturan akan mengakibatkan kerugian bagi kehidupan masyarakat," tutur Firman, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022) malam.

Baca juga: Operasi Patuh 13-26 Juni 2022: Lokasi, Sasaran, dan Besaran Dendanya

Sasaran khusus Operasi Patuh 2022

Dilansir dari unggahan akun Instagram @ntmc_polri, berikut sejumlah sasaran khusus pada Operasi Patuh 2022:

  1. Knalpot bising
  2. Kendaraan yang menggunakan rotator atau lampu strobo tidak sesuai peruntukan, khususnya pada pelat hitam
  3. Balap liar
  4. Melawan arus
  5. Menggunakan ponsel saat mengemudi
  6. Tidak menggunakan helm standas SNI
  7. Tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara
  8. Sepeda motor berboncengan lebih dari 1 orang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com