KOMPAS.com - Bupati adalah jabatan kepala daerah di tingkat kabupaten (daerah tingkat II).
Dalam memimpin suatu kabupaten, bupati dibantu oleh wakil bupati.
Bupati dan wakil bupati mendapatkan gaji dari negara setiap bulannya.
Lantas, berapa gaji bupati dan wakil bupati?
Baca juga: Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia
Besaran gaji bupati dan wakil bupati diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Berikut besaran gaji pokok bupati dan wakil bupati:
Adapun gaji pokok bupati dan wakil bupati dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dan d PP tersebut.
Selain gaji pokok, bupati dan wakil bupati juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah kabupaten (bupati) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 3.780.000.
Sementara itu, wakil kepala daerah kabupaten (wakil bupati) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 3.240.000.
Baca juga: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini bupati dan wakil bupati, disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.