KOMPAS.com - Gubernur adalah kepala daerah yang memimpin pemerintahan sebuah provinsi.
Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan wakil gubernur bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.
Baca juga: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Lantas, berapa gaji gubernur dan wakil gubernur?
Besaran gaji gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan PP tersebut di Jakarta pada 26 Juli 2000.
Baca juga: Berapa Gaji YouTuber? Ini Cara Hitungnya
Berikut besaran gaji pokok gubernur dan wakil gubernur:
Adapun gaji pokok gubernur dan wakil gubernur dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b PP tersebut.
Selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah provinsi (gubernur) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 5,4 juta.
Sementara itu, wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 4.320.000.
Baca juga: Berapa Gaji Karyawan Elon Musk yang Wajib Ngantor 40 Jam Seminggu?