KOMPAS.com - Gubernur adalah kepala daerah yang memimpin pemerintahan sebuah provinsi.
Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan wakil gubernur bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.
Baca juga: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia
Lantas, berapa gaji gubernur dan wakil gubernur?
Besaran gaji gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.
PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.
Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan PP tersebut di Jakarta pada 26 Juli 2000.
Baca juga: Berapa Gaji YouTuber? Ini Cara Hitungnya
Berikut besaran gaji pokok gubernur dan wakil gubernur:
Adapun gaji pokok gubernur dan wakil gubernur dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b PP tersebut.
Selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah provinsi (gubernur) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 5,4 juta.
Sementara itu, wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 4.320.000.
Baca juga: Berapa Gaji Karyawan Elon Musk yang Wajib Ngantor 40 Jam Seminggu?
Kemudian, dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.
Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.
Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.
Kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya.
Gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.
Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.
Berikut rinciannya:
Selengkapnya dapat dilihat di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.