Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gaji Gubernur dan Wakil Gubernur di Indonesia

Kompas.com - 12/06/2022, 07:30 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Gubernur adalah kepala daerah yang memimpin pemerintahan sebuah provinsi.

Gubernur dipilih untuk menjabat selama lima tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.

Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur dan wakil gubernur bertugas melaksanakan urusan pemerintahan umum dengan dibantu oleh instansi vertikal.

Baca juga: Gaji Presiden dan Wakil Presiden Indonesia

Lantas, berapa gaji gubernur dan wakil gubernur?

Gaji gubernur dan wakil gubernur

Besaran gaji gubernur dan wakil gubernur diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2000.

PP tersebut berisi tentang Perubahan Atas PP Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah Serta Janda/Dudanya, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP Nomor 16 Tahun 1993.

Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan PP tersebut di Jakarta pada 26 Juli 2000.

Baca juga: Berapa Gaji YouTuber? Ini Cara Hitungnya

Berikut besaran gaji pokok gubernur dan wakil gubernur:

  • Kepala daerah provinsi (gubernur): Rp 3 juta per bulan
  • Wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur): Rp 2,4 juta per bulan

Adapun gaji pokok gubernur dan wakil gubernur dijelaskan dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan b PP tersebut.

Selain gaji pokok, gubernur dan wakil gubernur juga diberikan tunjangan jabatan dan tunjangan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam Keputusan Presiden (Kepres) Nomor 68 Tahun 2001, kepala daerah provinsi (gubernur) menerima tunjangan jabatan pejabat negara sebesar Rp 5,4 juta.

Sementara itu, wakil kepala daerah provinsi (wakil gubernur) menerima tunjangan jabatan sebesar Rp 4.320.000.

Baca juga: Berapa Gaji Karyawan Elon Musk yang Wajib Ngantor 40 Jam Seminggu?

 

Rumah jabatan hingga kendaraan dinas

Kemudian, dalam PP Nomor 109 Tahun 2000 dijelaskan bahwa kepala daerah dan wakil kepala daerah, dalam hal ini gubernur dan wakil gubernur, disediakan masing-masing sebuah rumah jabatan beserta perlengkapannya dan biaya pemeliharaan.

Apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya, rumah jabatan dan barang-barang perlengkapannya diserahkan kembali secara lengkap dan dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah tanpa suatu kewajiban dari pemerintah daerah.

Kepala daerah dan wakil kepala daerah juga disediakan masing-masing sebuah kendaraan dinas.

Kendaraan dinas diserahkan kembali dalam keadaan baik kepada pemerintah daerah apabila kepala daerah dan wakil kepala daerah berhenti dari jabatannya.

Gubernur dan wakil gubernur dapat biaya penunjang operasional

Gubernur dan wakil gubernur juga mendapatkan biaya penunjang operasional yang ditetapkan berdasarkan klasifikasi pendapatan asli daerah.

Biaya penunjang operasional dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan kerawanan sosial masyarakat, pengamanan, dan kegiatan khusus lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas gubernur dan wakil gubernur.

Berikut rinciannya:

  • Sampai dengan Rp 15 miliar paling rendah Rp 150 juta dan paling tinggi sebesar 1,75 persen
  • Di atas Rp 15 miliar-Rp 50 paling rendah Rp 262,5 juta dan paling tinggi sebesar 1 persen
  • Di atas Rp 50 miliar-Rp 100 miliar paling rendah Rp 500 juta dan paling tinggi sebesar 0,75 persen
  • Di atas Rp 100 miliar-Rp 250 miliar paling rendah Rp 750 juta dan paling tinggi sebesar 0,40 persen
  • Di atas Rp 250 miliar-Rp 500 miliar paling rendah Rp 1 miliar dan paling tinggi sebesar 0,25 persen
  • Di atas Rp 500 miliar paling rendah Rp 1,25 miliar dan paling tinggi sebesar 0,15 persen.

Selengkapnya dapat dilihat di sini.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com