Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai soal WNA China Disebut Dibuatkan KTP untuk Pemilu 2024, Ini Kata Kemendagri

Kompas.com - 02/06/2022, 06:00 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menanggapi informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa WNA tenaga kerja asing (TKA) asal China mulai dibuatkan KTP WNI untuk kepentingan Pemilu 2024.

Informasi itu juga memuat link berita yang menyebutkan ada dugaan keterlibatan Dukcapil Kemendagri dalam pembuatan KTP palsu untuk WNA China.

Zudan menjelaskan, WNA memang dimungkinkan memiliki KTP elektronik atau E-KTP, tetapi dengan syarat yang sangat ketat.

Selain itu, Zudan juga mengatakan, meskipun memiliki e-KTP, para WNA tidak memiliki hak memilih dalam Pemilu. 

Baca juga: Beredar Informasi WNA Dibuatkan E-KTP untuk Kepentingan Pemilu, Kemendagri Beri Penjelasan

Ketentuan itu diatur dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Dalam Pasal 63 dijelaskan WNA yang bisa mempunyai KTP-el harus punya Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan sudah 17 tahun ke atas, atau sudah menikah.

"Jadi syaratnya sangat ketat, harus punya KITAP yang diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, baru diterbitkan KTP-el oleh Dinas Dukcapil," kata Zudan dalam pernyataannya, Selasa (31/5/2022).

KTP untuk WNA sudah berlangsung lama

Zudan juga mengatakan, pemberian KTP untuk WNA sudah berlangsung sejak tahun 1970-an.

"Dalam Permendagri Nomor 88 Tahun 1977 yang mengatur tentang Pendaftaran Penduduk diamanatkan dalam Pasal 5 dan 6 bahwa orang asing diberikan KTP," ujar Zudan.

Hal ini menunjukkan, Indonesia sudah mengikuti tata pergaulan dunia, bahwa orang asing yang memenuhi syarat diberikan kartu identitas sesuai dengan domisili.

Selain itu, e-KTP bagi WNA memiliki pembatasan masa berlaku.

Adapun masa berlaku ini sesuai dengan izin tinggal tetap yang diterbitkan Ditjen Imigrasi Kemenkumham.

Pada Pasal 63 ayat (4) disebutkan:

"Orang asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melaporkan perpanjangan masa berlaku atau mengganti KTP-el kepada instansi pelaksana paling lambat 30 hari sebelum tanggal masa berlaku izin tinggal tetap berakhir."

Sementara, pada e-KTP WNI tertulis berlaku seumur hidup. Ini lah yang membedakan antara e-KTP untuk WNI dan WNA.

Baca juga: WNA Boleh Punya E-KTP, Dukcapil: Dari Korea Selatan Terbanyak

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com