Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Pelaku Perjalanan Luar Negeri yang Berlaku Mulai 18 Mei 2022

Kompas.com - 19/05/2022, 08:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan perjalanan luar negeri terbaru.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 19 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE terbaru untuk mengatur pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ini ditandatangani oleh Ketua Satgas Suharyanto dan mulai diberlakukan pada Rabu, 18 Mei 2022.

Baca juga: Apakah Boleh Lepas Masker Saat di Dalam Ruangan? Ini Kata Satgas Covid

Aturan ini mencabut aturan sebelumnya, Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 serta Addendum Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Covid-19.

Melalui aturan terbaru tersebut membuat PPLN sudah divaksin lengkap (dosis kedua) tidak perlu lagi menunjukkan hasil swab tes PCR maupun antigen.

Sedangkan pada aturan sebelumnya, hanya yang sudah mendapatkan vaksinasi booster (dosis ketiga) yang dapat tidak menunjukkan hasil swab tes PCR maupun antigen.

Baca juga: Kata Menkes soal Jokowi Bolehkan Warga Lepas Masker di Area Terbuka

Aturan perjalanan luar negeri terbaru

Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).ANTARA FOTO/FAUZAN Calon penumpang pesawat internasional mengantre di loket lapor diri di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (1/3/2022). Pemerintah memberlakukan kebijakan karantina selama tiga hari bagi Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang sudah memperoleh vaksinasi lengkap dan dosis lanjutan atau booster mulai hari ini (1/3/2022).

Berikut ini adalah aturan perjalanan luar negeri yang dilansir dari laman Satgas Covid-19:

1. Pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

Bandar udara (Bandara), yaitu Bandara Soekarno Hatta, Banten; Bandara Juanda, Jawa Timur; Bandara Ngurah Rai, Bali; Bandara Hang Nadim dan Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kepulauan Riau; Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara; Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Nusa Tenggara Barat; Bandara Kualanamu, Sumatra Utara; Bandara Sultan Hasanuddin, Sulawesi Selatan; Bandara Yogyakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta; Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh; Bandara Minangkabau, Sumatera Barat; Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah; Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur.

Pelabuhan laut, yaitu seluruh pelabuhan laut internasional di Indonesia dibuka sebagai pintu masuk pejalanan luar negeri melalui pertimbangan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan.

Pos Lintas Batas Negara (PLBN), yaitu PLBN Aruk dan Entikong, Kalimantan Barat; PLBN Motaain, Nusa Tenggara Timur; PLBN Nanga Badau, Kalimantan Barat; PLBN Motamasin dan Wini, Nusa Tenggara Timur; PLBN Skouw dan Sota, Papua.

2. Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Sumatera Selatan; Bandara Adisumarmo, Jawa Tengah; Bandara Syamsuddin Noor, Kalimantan Selatan; serta Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Sepinggan, Kalimantan Timur, hanya ditujukan sebagai pintu masuk bagi PPLN yang terlibat dalam program haji dan dibuka dalam rentang waktu 4 Juni 2022 hingga 15 Agustus 2022.

Baca juga: Update Lokasi Vaksinasi Booster di Jabodetabek untuk Syarat Mudik Lebaran 2022

3. PPLN diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah.

4. Warga Negara Asing (WNA) PPLN dapat memasuki wilayah Indonesia dengan kriteria sebagai berikut:

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Hak Angket Masih Disuarakan Usai Putusan MK, Apa Dampaknya untuk Hasil Pilpres?

Tren
Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Daftar Cagub DKI Jakarta yang Berpotensi Diusung PDI-P, Ada Ahok dan Tri Rismaharini

Tren
'Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... '

"Saya Bisa Bawa Kalian ke Final, Jadi Percayalah dan Ikuti Saya... "

Tren
Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Thailand Alami Gelombang Panas, Akankah Terjadi di Indonesia?

Tren
Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain'

Sehari 100 Kali Telepon Pacarnya, Remaja Ini Didiagnosis “Love Brain"

Tren
Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Warganet Sebut Ramadhan Tahun 2030 Bisa Terjadi 2 Kali, Ini Kata BRIN

Tren
Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Lampung Dicap Tak Aman karena Rawan Begal, Polda: Aman Terkendali

Tren
Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Diskon Tiket KAI Khusus 15 Kampus, Bisakah untuk Mahasiswa Aktif?

Tren
Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Lolos ke Semifinal Piala Asia U23 2024, Indonesia Hentikan Rekor Korsel Lolos ke Olimpiade

Tren
6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

6 Kelompok Orang yang Tidak Dianjurkan Mengonsumsi Kafein, Siapa Saja?

Tren
Istri Bintang Emon Positif 'Narkoba' Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Istri Bintang Emon Positif "Narkoba" Usai Minum Obat Flu, Kok Bisa?

Tren
Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Kata Media Korea Selatan Usai Shin Tae-yong Kalahkan Timnas Mereka

Tren
5 Gejala Kolesterol Tinggi pada Wanita di Atas 40 Tahun, Apa Saja?

5 Gejala Kolesterol Tinggi pada Wanita di Atas 40 Tahun, Apa Saja?

Tren
Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Korsel, Sebut STY Sosok Ajaib

Kata Media Asing soal Kemenangan Indonesia atas Korsel, Sebut STY Sosok Ajaib

Tren
Profil Rafael Struick, Pemain Indonesia yang Akhiri 'Clean Sheet' Korsel di Piala Asia U23

Profil Rafael Struick, Pemain Indonesia yang Akhiri "Clean Sheet" Korsel di Piala Asia U23

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com