Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Kompas.com - 16/05/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak perempuan bernama Elin yang viral usai video mengamen dengan kostum badutnya tersebar, kini kembali menuai perhatian warganet.

Dalam penggalan siniar yang tayang dalam kanal YouTube OPRA Entertainment pada Kamis (12/5/2022), Elin mengungkapkan perasaan risih saat direkam atau difoto tanpa izin.

"Sebenarnya sih pengin ngomong gitu (tidak mau diambil foto atau video) tapi nanti disangkanya anak kurang ajar lagi," ucapnya menjawab pertanyaan penyiar soal perasaannya.

Melanjutkan ucapan Elin, sang kakak Alya mengungkapkan bahwa tidak masalah untuk mengambil video atau foto asal dengan izin terlebih dahulu.

"Boleh gitu videoin cuma izin gitu, ngomong dulu, jangan videoin sembarangan aja gitu tanpa Alya sama Elin tahu," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan Beruntun Disebutkan di Tol Kemayoran, Ini Kronologinya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PEMBASMI KEHALUAN REAL (@pembasmi.kehaluan.real)

Baca juga: Larangan dan Sanksi Pidana di Balik Pembakaran Bendera Merah Putih

Lantas, apakah memotret atau merekam seseorang dan menyebarluaskannya tanpa izin yang bersangkutan bisa dipidana?

Penjelasan pakar hukum pidana

Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, bisa tidaknya pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dipidana, tergantung pada kasusnya.

Menurutnya, perekaman video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.

Asalkan, konten video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, sara, kesusilaan, dan sebagainya.

"Kalau dianggap melanggar privasi, haruslah adanya kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Viral, Twit GoFood Disebut Naikkan Harga Makanan dan Potong Jasa Driver, Ini Penjelasannya

Ilustrasi merekam video dengan smartphonephonearena.com Ilustrasi merekam video dengan smartphone

Analisisnya terhadap kasus video viral pengamen cilik, ada keberatan dari pengamen tetapi perbuatan yang terekam dan tersebar tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil.

"Perekaman dan penyebaran (video pengamen) ini tidak mengandung penghinaan dan tidak menimbulkan kerugian nyata," tutur dia.

Bahkan, Indriyanto menambahkan, perekaman dan penyebaran video tersebut memberikan manfaat bagi pengamen yakni menjadi lebih dikenal publik.

Baca juga: Viral, Video Maling HP Naik Mobil Mewah di Bogor, Ini Kronologinya

Bisa dikenai UU ITE

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa memotret dan merekam tanpa izin pada dasarnya bisa dipidana.

"Ya, memotret tanpa izin bisa dipidana," ujarnya, Minggu (15/5/2022).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com