Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Memotret dan Merekam Seseorang Tanpa Izin Bisa Dipidana?

Kompas.com - 16/05/2022, 12:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anak perempuan bernama Elin yang viral usai video mengamen dengan kostum badutnya tersebar, kini kembali menuai perhatian warganet.

Dalam penggalan siniar yang tayang dalam kanal YouTube OPRA Entertainment pada Kamis (12/5/2022), Elin mengungkapkan perasaan risih saat direkam atau difoto tanpa izin.

"Sebenarnya sih pengin ngomong gitu (tidak mau diambil foto atau video) tapi nanti disangkanya anak kurang ajar lagi," ucapnya menjawab pertanyaan penyiar soal perasaannya.

Melanjutkan ucapan Elin, sang kakak Alya mengungkapkan bahwa tidak masalah untuk mengambil video atau foto asal dengan izin terlebih dahulu.

"Boleh gitu videoin cuma izin gitu, ngomong dulu, jangan videoin sembarangan aja gitu tanpa Alya sama Elin tahu," kata dia.

Baca juga: Viral, Video Kecelakaan Beruntun Disebutkan di Tol Kemayoran, Ini Kronologinya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by PEMBASMI KEHALUAN REAL (@pembasmi.kehaluan.real)

Baca juga: Larangan dan Sanksi Pidana di Balik Pembakaran Bendera Merah Putih

Lantas, apakah memotret atau merekam seseorang dan menyebarluaskannya tanpa izin yang bersangkutan bisa dipidana?

Penjelasan pakar hukum pidana

Guru Besar Hukum Pidana dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI) Indriyanto Seno Adji menjelaskan, bisa tidaknya pelaku perekaman atau pemotretan tanpa izin dipidana, tergantung pada kasusnya.

Menurutnya, perekaman video yang kemudian disebar atau diviralkan tanpa izin yang bersangkutan dapat dikenakan pidana.

Asalkan, konten video tersebut mengandung dugaan pelanggaran atas penghinaan atau pencemaran nama baik, pengancaman, penyebaran berita bohong, sara, kesusilaan, dan sebagainya.

"Kalau dianggap melanggar privasi, haruslah adanya kerugian materil secara langsung yang diperhitungkan sebagai kerugian riil," ujar Indriyanto kepada Kompas.com, Minggu (15/5/2022).

Baca juga: Viral, Twit GoFood Disebut Naikkan Harga Makanan dan Potong Jasa Driver, Ini Penjelasannya

Ilustrasi merekam video dengan smartphonephonearena.com Ilustrasi merekam video dengan smartphone

Analisisnya terhadap kasus video viral pengamen cilik, ada keberatan dari pengamen tetapi perbuatan yang terekam dan tersebar tidak memenuhi unsur perbuatan melawan hukum baik formil maupun materil.

"Perekaman dan penyebaran (video pengamen) ini tidak mengandung penghinaan dan tidak menimbulkan kerugian nyata," tutur dia.

Bahkan, Indriyanto menambahkan, perekaman dan penyebaran video tersebut memberikan manfaat bagi pengamen yakni menjadi lebih dikenal publik.

Baca juga: Viral, Video Maling HP Naik Mobil Mewah di Bogor, Ini Kronologinya

Bisa dikenai UU ITE

Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan bahwa memotret dan merekam tanpa izin pada dasarnya bisa dipidana.

"Ya, memotret tanpa izin bisa dipidana," ujarnya, Minggu (15/5/2022).

Ia melanjutkan, jika dalam video atau foto memuat penghinaan, perbuatan tersebut bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Baca juga: Benarkah Kirim Screenshot WhatsApp Bisa Melanggar UU ITE?

Ilustrasi merekam videoshutterstock Ilustrasi merekam video

Terutama, Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 45 ayat (3) UU ITE.

Adapun, Pasal 27 ayat (3) UU ITE mengatur larangan sebagai berikut:

"Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."

Kemudian, Pasal 45 ayat (3) UU ITE mengatur soal ancaman pidananya, yakni: 

"Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah)."

Baca juga: Apakah Membuat Mural Presiden Bisa Dipidana? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Abdul menambahkan, hasil foto atau video yang disebarkan tanpa izin dan dianggap melanggar privasi serta mencemarkan nama baik, bisa dijadikan alat bukti untuk melaporkan pelaku kepada pihak berwajib.

"Itu (foto atau video yang bersangkutan) bisa dijadikan alat bukti," kata Abdul menambahkan.

Hal tersebut sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 ayat (1) UU ITU, yakni:

"Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dan/ atau hasil cetaknya merupakan bukti hukum yang sah."

Baca juga: Sederet Korban UU ITE yang Diminta Jokowi untuk Direvisi...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Konsumsi Vitamin C Berlebihan Bisa Sebabkan Batu Ginjal, Ketahui Batas Amannya

Tren
Melestarikan Zimbabwe Raya

Melestarikan Zimbabwe Raya

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 5-6 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

[POPULER TREN] Kronologi dan Motif Suami Mutilasi Istri di Ciamis | Peluang Indonesia vs Guinea

Tren
5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

5 Kasus Pembunuhan Mutilasi yang Jadi Sorotan Dunia

Tren
Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Daftar Terbaru Kereta Ekonomi New Generation dan Stainless Steel New Generation, Terbaru KA Lodaya

Tren
Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Daftar Sekolah Kedinasan yang Buka Pendaftaran pada Mei 2024, Lulus Bisa Jadi PNS

Tren
Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Sering Dikira Sama, Apa Perbedaan Psikolog dan Psikiater?

Tren
Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Benarkah Kucing Lebih Menyukai Manusia yang Tidak Menyukai Mereka?

Tren
Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Banjir di Sulawesi Selatan, 14 Orang Meninggal dan Ribuan Korban Mengungsi

Tren
Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Buah-buahan yang Aman Dikonsumsi Anjing Peliharaan, Apa Saja?

Tren
BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

BPOM Rilis Daftar Suplemen dan Obat Tradisional Mengandung Bahan Berbahaya, Ini Rinciannya

Tren
Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Arkeolog Temukan Vila Kaisar Pertama Romawi, Terkubur di Bawah Abu Vulkanik Vesuvius

Tren
Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Kapan Seseorang Perlu ke Psikiater? Kenali Tanda-tandanya Berikut Ini

Tren
Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Suhu Panas Melanda Indonesia, 20 Wilayah Ini Masih Berpotensi Diguyur Hujan Sedang-Lebat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com