KOMPAS.com - Aktivitas masyarakat untuk menggadaikan barang-barang di Pegadaian meningkat tajam jelang lebaran 2022.
Transaksi gadai seminggu sebelum Ramadhan 2022 tercatat mencapai Rp 3,69 triliun.
"95 persen jenis barang jaminan yang digadaikan berupa emas batangan atau emas berbentuk perhiasan," ucap VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2022).
Diketahui, menggadaikan barang di Pegadaian bisa menjadi solusi cepat saat menghadapi kondisi mendesak atau membutuhkan dana dalam waktu singkat.
Baca juga: Menelaah Fenomena Gadai SK di Kalangan Wakil Rakyat...
Lantas, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian, dan apa saja syaratnya?
Mengutip laman resmi Pegadaian, gadai emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif atau produktif dengan jaminan emas.
Dalam hal ini, emas yang dimaksudkan bisa berupa batangan atau perhiasan.
Untuk melakukan gadai emas, ada tiga syarat yang harus dilengkapi, yaitu:
Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?
Nantinya, nasabah tinggal mendatangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan, dalam hal ini emas.
Setelah barang ditaksir oleh petugas dan tercapai kesepakatan, nasabah akan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).
Uang pinjaman yang diterima oleh nasabah bisa berupa tunai atau transfer.
Baca juga: Investasi Vs Menabung, Mana yang Cocok bagi Milenial dengan Gaji Pas-pasan?
Sebagai catatan, SBG ini tidak boleh hilang karena digunakan sebagai bukti gadai serta mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi.
Selain itu, terdapat informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo di dalam SBG tersebut.
Berikut sejumlah barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, sebagaimana dikutip dari lama resminya: