Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Gadai Emas di Pegadaian, Apa Saja Syaratnya?

Kompas.com - 25/04/2022, 08:05 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Aktivitas masyarakat untuk menggadaikan barang-barang di Pegadaian meningkat tajam jelang lebaran 2022.

Transaksi gadai seminggu sebelum Ramadhan 2022 tercatat mencapai Rp 3,69 triliun.

"95 persen jenis barang jaminan yang digadaikan berupa emas batangan atau emas berbentuk perhiasan," ucap VP Corcomm PT Pegadaian Basuki Tri Andayani kepada Kompas.com, Jumat (22/4/2022).

Diketahui, menggadaikan barang di Pegadaian bisa menjadi solusi cepat saat menghadapi kondisi mendesak atau membutuhkan dana dalam waktu singkat.

Baca juga: Menelaah Fenomena Gadai SK di Kalangan Wakil Rakyat...

Lantas, bagaimana cara gadai emas di Pegadaian, dan apa saja syaratnya?

Cara gadai emas di Pegadaian dan syaratnya

Mengutip laman resmi Pegadaian, gadai emas adalah pemberian kredit dengan sistem gadai yang diberikan ke seluruh golongan nasabah untuk kebutuhan konsumtif atau produktif dengan jaminan emas.

Dalam hal ini, emas yang dimaksudkan bisa berupa batangan atau perhiasan.

Untuk melakukan gadai emas, ada tiga syarat yang harus dilengkapi, yaitu:

  • Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Menyerahkan barang jaminan (emas)

Baca juga: Demi Masa Depan, Lebih Baik Menabung atau Investasi?

Nantinya, nasabah tinggal mendatangi kantor Pegadaian terdekat dengan membawa barang jaminan, dalam hal ini emas.

Setelah barang ditaksir oleh petugas dan tercapai kesepakatan, nasabah akan menandatangani Surat Bukti Gadai (SBG).

Uang pinjaman yang diterima oleh nasabah bisa berupa tunai atau transfer.

Baca juga: Investasi Vs Menabung, Mana yang Cocok bagi Milenial dengan Gaji Pas-pasan?

Barang yang bisa digadai di Pegadaian

Cara bayar Pegadaian online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja dengan mudah dan praktisDok Pegadaian Cara bayar Pegadaian online lewat Tokopedia, Shopee, hingga LinkAja dengan mudah dan praktis

Sebagai catatan, SBG ini tidak boleh hilang karena digunakan sebagai bukti gadai serta mengambil barang setelah uang pinjaman dilunasi.

Selain itu, terdapat informasi nomor kredit serta tanggal jatuh tempo di dalam SBG tersebut.

Berikut sejumlah barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, sebagaimana dikutip dari lama resminya:

1. Emas

Salah satu manfaat emas adalah bisa digadaikan.

Emas adalah komoditas berharga yang bersifat universal.

Jenis-jenis emas yang bisa digadaikan antara lain, yaitu koin emas, emas batangan, perhiasan emas (termasuk berlian), emas dinar, tabungan emas atau angsuran emas.

Manfaat emas inilah yang membuatnya menjadi favorit di masyarakat.

Baca juga: Cara Menabung Emas di Pegadaian

 

2. Barang elektronik

Berikutnya, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah barang elektronik berharga seperti televisi, ponsel, kulkas, laptop atau komputer, dan kamera.

Nilai gadai dari barang elektronik tergantung kondisi barang tersebut.

Semakin baik keadaan barang-barang yang akan digadaikan, semakin besar peluang nasabah untuk mendapatkan pinjaman bernilai tinggi.

Baca juga: Penyebab Mengapa Harga Emas Kerap Naik Turun

 

3. Alat-alat pertanian dan perikanan

Pemerintah akan memberikan insentif berupa saprodi, bibit, pupuk subsidi, hingga alat mesin pertanian (alsintan) bagi pemilik lahan yang bisa mempertahankan lahan miliknya dari alih fungsi lahanDok. Kementerian Pertanian RI Pemerintah akan memberikan insentif berupa saprodi, bibit, pupuk subsidi, hingga alat mesin pertanian (alsintan) bagi pemilik lahan yang bisa mempertahankan lahan miliknya dari alih fungsi lahan

Selain barang di atas, beberapa alat pertanian dan perikanan juga termasuk barang yang bisa digadaikan di Pegadaian.

Alat tersebut di antaranya adalah gergaji mesin, mesin pompa air, mesin diesel kapal, dan traktor tangan.

Para nelayan dan petani yang membutuhkan modal tambahan bisa menggadaikannya. Namun, alat-alat tersebut sebaiknya sudah tidak dipergunakan lagi oleh orang yang menggadaikannya.

Baca juga: Daftar Lowongan Rekrutmen Bersama BUMN 2022 yang Masih Sepi Peminat, Mana Saja?

 

4. Kendaraan

Kemudian, barang yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah kendaraan bermotor.

Kendaraan yang bisa digadaikan dilihat dari jenis, spesifikasi, dan masa produksinya.

Bagi nasabah yang ingin mendapat pinjaman, bisa mengunjungi gerai Pegadaian dengan membawa surat-surat kendaraan seperti STNK, BPKB, dan faktur pembelian.

Baca juga: Daftar Lowongan Kerja Pertamina pada Rekrutmen Bersama BUMN 2022

5. Sertifikat

Ilustrasi, beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, Informasi seputar apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian dan barang apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian serta surat apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian.ANTARA FOTO/Irwansyah Putra Ilustrasi, beberapa barang yang bisa digadaikan di Pegadaian, Informasi seputar apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian dan barang apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian serta surat apa saja yang bisa digadaikan di pegadaian.

 

Sertifikat-sertifikat yang bisa digadaikan adalah sertifikat tanah dan sertifikat rumah.

Nilai pinjaman dari penggadaian sertifikat tanah ditentukan dari PBB dan seberapa strategis posisi tanah Anda.

Sertifikat rumah pun bisa berharga tinggi jika nilai jualnya mahal. Jadi, beruntung apabila rumah dan tanah Anda memiliki kondisi yang bagus.

Baca juga: Informasi Beasiswa BCA untuk Lulusan SMA, Dapat Uang Saku dan Kesempatan Kerja

6. Surat berharga (Efek)

Terakhir, barang atau surat yang bisa digadaikan di Pegadaian adalah surat berharga atau efek.

Adapun efek yang dimaksud adalah berupa saham dan obligasi.

Diketahui, salah satu produk dari Pegadaian adalah gadai efek.

Gadai efek merupakan layanan pemberian pinjaman dengan jangka waktu hingga 90 hari dengan jaminan berbentuk saham dan atau obligasi tanpa warkat (scriptless) yang tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia.

Baca juga: Informasi Pendaftaran Rekrutmen Bersama BUMN 2022 dan Cara Mendaftarnya

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com